BREAKING NEWS

Menko PMK: Eliminasi TBC 2030 Harus Jadi Gerakan Bersama

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa penanganan Tuberkulosis (TBC) di Indonesia tidak bisa dibebankan hanya kepada Kementerian Kesehatan. Penanggulangan TBC, menurutnya, adalah urusan bersama seluruh pihak: pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dalam keterangan yang dikutip InfoPublik, Sabtu (27/9/2025), Pratikno menekankan bahwa mandat penanggulangan TBC sudah dituangkan secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

"Perpres menegaskan bahwa pada 2030 itu mandat yang tegas. Penurunan angka kejadian menjadi 65 per 100 ribu penduduk, penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 per 100 ribu penduduk. Sebuah mandat yang tegas dalam perpres," ujar Pratikno.

Ia menjelaskan, kerja besar ini hanya bisa dicapai jika dilakukan lintas sektor. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam penyediaan layanan TBC yang bermutu, promosi kesehatan, penemuan kasus, pengendalian faktor risiko, hingga dukungan gizi dan psikososial bagi pasien. Upaya tersebut harus mendapat dukungan dari kementerian/lembaga lain serta stakeholder terkait.

Di antaranya, Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah menjadikan penanggulangan TBC sebagai prioritas dalam RPJMD dan Renstrada. Pemda juga diharapkan menyediakan pendanaan, memperkuat SDM, memastikan pencatatan kasus dalam sistem informasi TBC, serta mengaktifkan Tim Percepatan Penanggulangan TB (TP2TB) dengan kepala daerah sebagai penanggung jawab.

Kementerian Desa, kata Pratikno, berperan dalam memperluas sosialisasi hingga tingkat desa. Sementara itu, Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, LPDP, dan BRIN didorong melakukan riset, inovasi, serta edukasi bahaya TBC di kalangan pelajar dan mahasiswa.

Selain itu, Kementerian Agama dilibatkan untuk menggerakkan komunitas keagamaan dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat, sedangkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkontribusi melalui perbaikan kualitas rumah dan permukiman untuk mengendalikan faktor risiko. Dukungan juga diberikan Kementerian Sosial berupa pendampingan dan bantuan sosial bagi pasien TBC.

Tidak kalah penting, Kementerian Sekretariat Negara memiliki peran dalam pembaruan regulasi untuk menyesuaikan nomenklatur kelembagaan serta memperkuat tata aturan.

"Ini bukan hanya urusan Kemenkes, tetapi semua kita terlibat dalam penanganan TBC. Termasuk perlindungan terhadap stigma dan diskriminasi. Banyak orang tidak mau dites karena takut dikucilkan dari masyarakat," ujar Pratikno.

Untuk itu, Menko PMK menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan TP2TB, penyempurnaan regulasi, serta kepastian pendanaan. Seluruh mekanisme kerja, menurutnya, sudah tertuang jelas dalam Perpres, tinggal bagaimana seluruh pihak bergerak bersama.

"Dalam lima tahun ini kita harus menurunkan TB sebesar 50 persen. Semua agenda harus dilakukan, terutama aktivasi dan penguatan kelembagaan, penguatan TP2TB, penyesuaian regulasi, dan penguatan multisektoral," tutupnya. []
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image