Hukrim
Ketua BKAD PNPM Jeunieb Didakwa Korupsi Rp 856 Juta, Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb, ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).
Tersangka berinisial AI, yang menjabat sebagai Ketua BKAD PNPM Jeunieb, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana SPP periode 2019-2023. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp856,3 juta.
Kasus ini bermula sejak 24 Juni 2019, ketika tersangka AI melalui Musyawarah Antar Desa menetapkan kebijakan pencairan pinjaman dana SPP kepada individu. Praktik ini melanggar Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
"Setiap peminjam wajib terlebih dahulu menemui tersangka AI untuk mendapat rekomendasi. Baru setelah itu proposal pinjaman dapat diproses. Mekanisme ini bertentangan dengan aturan resmi PNPM," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 22 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.(Rel)
Via
Hukrim