Hukrim
Kajari Bireuen Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan Kakak Beradik di Samalanga
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial MA di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Proses mediasi berlangsung di kantor Kejari Bireuen, Senin (22/9/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator.
Upaya perdamaian tersebut ditempuh dalam rangka pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Turut hadir dalam proses mediasi pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong setempat.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, di Desa Glumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga. Saat itu, anak dari tersangka pulang mengaji dalam keadaan menangis dengan rambut berantakan. Setelah ditanya, sang anak mengaku dijambak oleh seorang anak dari Sdri. Ramlah.
Mendengar hal itu, istri tersangka meminta suaminya agar menegur pihak keluarga Ramlah. Pada pukul 18.10 WIB, tersangka bertemu dengan Sdri. Ramlah dan menanyakan perihal kejadian tersebut. Adu mulut tak terhindarkan hingga berujung tersangka meninju dahi Sdri. Ramlah sebanyak dua kali.
Melihat keributan, Sdri. Mutia Rahmi berusaha melerai. Namun, tersangka juga memukul bagian kepala Mutia sekali. Situasi baru mereda setelah pihak keluarga dan warga melerai.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kesepakatan Damai
Dalam proses mediasi yang difasilitasi Kejari Bireuen, tersangka dan korban akhirnya sepakat berdamai. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, menegaskan bahwa upaya keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, tersangka, serta masyarakat.
"Perdamaian ini dicapai secara sukarela, tanpa tekanan dari pihak manapun. Kami tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum," ujar Munawal.
Hasil mediasi ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI sebagai syarat disetujuinya penghentian penuntutan.(Rel)
Via
Hukrim