Hukrim
BANDA ACEH- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa AI dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019–2023 di Kecamatan Jeunieb.
JPU Bacakan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi PNPM Jeunieb, Kerugian Capai Rp856 Juta
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Senin (22/9/2025).
Majelis hakim dipimpin Saptikan Handini, S.H., M.H., dengan JPU Siara Nedy, S.H., M.H. dan Muhammad Furqan Ismi, S.H..
Kasus ini berawal dari Musyawarah Antar Desa (MAD) pada 24 Juni 2019.
Saat itu, terdakwa AI selaku Ketua BKAD membuat kebijakan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu tanpa mengacu pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Praktiknya, setiap peminjam wajib lebih dulu menemui terdakwa untuk mendapatkan rekomendasi sebelum proposal pinjaman bisa diproses.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp856.369.000.
Atas perbuatannya, AI didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam persidangan, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (26/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. (Rel)
Via
Hukrim