HL
Hukrim
Dua Pemuda Diciduk di SPBU Geudong, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Ekstasi
ACEH UTARA - Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan transaksi ribuan butir pil ekstasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Minggu sore (21/9/2025).
Dalam operasi tersebut, dua pria muda berinisial SW (24), warga Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan NA (21), warga Muara Satu, Kota Lhokseumawe, berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket besar berisi 1.350 butir ekstasi, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, dalam keterangan pers Selasa (23/9/2025), menyebut penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif melalui metode *undercover buy*. Menurutnya, kedua pelaku sempat mencoba menghindari petugas dengan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya tak berkutik saat diamankan.
"Barang bukti ekstasi kami temukan disembunyikan dalam bagasi sepeda motor. Keduanya sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan dan langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Erwinsyah.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta baru. SW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JN di Aceh Timur. Ekstasi itu dibeli seharga Rp65 ribu per butir dan direncanakan dijual kembali dengan harga Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir bersama rekannya NA.
Polisi menduga keduanya hanyalah bagian dari jaringan yang lebih besar. "Kami meyakini ada sindikat lintas daerah yang mengendalikan peredaran ekstasi ini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di baliknya," tambah Erwinsyah.
Kini, SW dan NA resmi ditahan di Mapolres Aceh Utara. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara seumur hidup, pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.
Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus menutup ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika yang kian meresahkan.[]
Via
HL