DPRK Aceh Utara Sahkan Perubahan APBK 2025, Fokus pada Kebutuhan Publik dan Stabilitas Pembangunan
0 menit baca
ACEH UTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat paripurna masa persidangan III di ruang sidang utama, Lhoksukon, Senin (29/9/2025). Agenda utama sidang tersebut adalah pembahasan hingga pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, bersama para wakil ketua dan jajaran pimpinan dewan. Turut hadir Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), Sekretaris Daerah Dr. A. Murtala, M.Si, unsur Forkopimda, seluruh kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Aceh Utara.
Setelah melalui rangkaian pembahasan yang cukup intens, DPRK menyepakati perubahan APBK 2025 dengan komposisi sebagai berikut: Pendapatan Daerah: Rp2,56 triliun; Belanja Daerah: Rp2,65 triliun; SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya): Rp91,13 miliar; dan Pengeluaran Pembiayaan: Rp0, sehingga pembiayaan netto daerah tahun berjalan ditetapkan Rp91,13 miliar
Dalam putusannya, DPRK juga menekankan agar seluruh usul dan rekomendasi dewan dijalankan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan bahwa pengesahan perubahan APBK merupakan buah dari proses panjang yang melibatkan dialog intensif antara legislatif dan eksekutif.
"Perubahan APBK ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, serta menjaga stabilitas pembangunan di Aceh Utara hingga akhir tahun anggaran," ujarnya.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRK dalam proses penyusunan perubahan anggaran. Ia menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola APBK secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama yang dipimpin ulama setempat, disaksikan seluruh peserta rapat. Dengan pengesahan ini, Qanun Perubahan APBK 2025 resmi menjadi landasan hukum pelaksanaan anggaran daerah hingga akhir tahun berjalan. []
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, bersama para wakil ketua dan jajaran pimpinan dewan. Turut hadir Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), Sekretaris Daerah Dr. A. Murtala, M.Si, unsur Forkopimda, seluruh kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Aceh Utara.
Setelah melalui rangkaian pembahasan yang cukup intens, DPRK menyepakati perubahan APBK 2025 dengan komposisi sebagai berikut: Pendapatan Daerah: Rp2,56 triliun; Belanja Daerah: Rp2,65 triliun; SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya): Rp91,13 miliar; dan Pengeluaran Pembiayaan: Rp0, sehingga pembiayaan netto daerah tahun berjalan ditetapkan Rp91,13 miliar
Dalam putusannya, DPRK juga menekankan agar seluruh usul dan rekomendasi dewan dijalankan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan bahwa pengesahan perubahan APBK merupakan buah dari proses panjang yang melibatkan dialog intensif antara legislatif dan eksekutif.
"Perubahan APBK ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, serta menjaga stabilitas pembangunan di Aceh Utara hingga akhir tahun anggaran," ujarnya.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRK dalam proses penyusunan perubahan anggaran. Ia menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola APBK secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama yang dipimpin ulama setempat, disaksikan seluruh peserta rapat. Dengan pengesahan ini, Qanun Perubahan APBK 2025 resmi menjadi landasan hukum pelaksanaan anggaran daerah hingga akhir tahun berjalan. []
