BREAKING NEWS

DPRA dan Gubernur Aceh Sahkan Perubahan APBA 2025 Senilai Rp11,1 Triliun

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di Kantor DPRA, Senin (29/9/2025).

Dalam APBA Perubahan yang disetujui, postur anggaran tercatat sebesar Rp11,1 triliun. Rinciannya terdiri atas pendapatan Rp10,6 triliun, belanja Rp11,1 triliun, dengan defisit mencapai lebih dari Rp472 miliar.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan.

"Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan," ujar Muzakir yang akrab disapa Mualem.

Ia menegaskan, Pemerintah Aceh menargetkan realisasi APBA tahun ini dapat mencapai 97,6 persen. Untuk itu, ia meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) memaksimalkan kinerja dan mempercepat pelaksanaan program.

"Kedua, terus bekerja keras, penuh dedikasi dan profesional dalam melayani masyarakat Aceh terutama untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta pengendalian inflasi," kata Mualem.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga akan berfokus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) dengan mengoptimalkan penerimaan dari pajak dan retribusi daerah.

"Mari selalu bersinergi dengan DPRA dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Mualem. []
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image