BREAKING NEWS

DPMPTSP Bireuen : Pengurusan Izin Usaha Melonjak

BIREUEN – Kesadaran pelaku usaha di Kabupaten Bireuen untuk mengurus legalitas usahanya terus meningkat. Fenomena ini menjadi sinyal positif bahwa program sosialisasi yang digencarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen membuahkan hasil nyata.

Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir. Ritahayati, ST, mengungkapkan, Jumat (26/9/2025), bahwa lonjakan pengurusan izin usaha terlihat jelas setelah dinasnya rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Hasil sosialisasi yang kami lakukan memberikan dampak nyata. Jumlah pelaku usaha yang mengurus izin terus bertambah, terutama untuk usaha dengan tingkat risiko rendah. Cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka sudah bisa menjalankan usahanya," ujar Ritahayati.

Sejak 5 Juni 2025, regulasi baru telah diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan aturan ini semakin menekankan kemudahan berusaha, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Untuk usaha dengan risiko menengah hingga tinggi, tetap diperlukan verifikasi dari dinas teknis dan DPMPTSP. Pertimbangan teknis dari dinas terkait menjadi salah satu syarat utama sebelum izin usaha diterbitkan.

Ritahayati menjelaskan, DPMPTSP Bireuen menangani berbagai jenis izin melalui sistem digital. Mulai dari Online Single Submission (OSS), surat izin kesehatan lewat aplikasi MPPDN, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), izin pendidikan, hingga rekomendasi galian C melalui aplikasi SiCantik Cloud.

"Kami berharap semua pelaku usaha di Bireuen memiliki legalitas usaha, sehingga mereka bisa menjalankan bisnis dengan nyaman. Semua pengurusan kini bisa dilakukan secara online, jauh lebih cepat dan praktis," tambahnya.

Ia juga menyinggung capaian penting lainnya. Dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, hanya 20 daerah yang terpilih menjadi pilot project MPPDN Versi 2.0, dan Bireuen termasuk salah satunya.

"Dengan sistem ini, khususnya untuk izin tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga medis, tidak perlu lagi repot membawa berkas ke kantor. Semua syarat bisa diunggah secara online. Kalau dokumen lengkap, kami tanda tangani secara elektronik, dan mereka bisa langsung mencetak sendiri," jelas Ritahayati.

Langkah ini, menurutnya, akan memangkas birokrasi yang selama ini sering dianggap berbelit. Bagi pelaku usaha maupun tenaga profesional, sistem digital yang diusung DPMPTSP menjadi jawaban atas kebutuhan efisiensi dan kepastian hukum. []
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image