Hukrim
Kejari Bireuen Terima Tersangka Kasus Minyak Oplosan dari Polda Aceh
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana minyak oplosan beserta barang bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kamis, 7 Agustus 2025. Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.
Kedua tersangka berinisial M dan K ditangkap atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pengoplosan bahan bakar yang menyerupai jenis Pertalite dan Pertamax.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada Kamis malam, 1 Mei 2025. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi bahan bakar di wilayah Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Menindaklanjuti informasi tersebut, keesokan harinya, Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan sebuah gudang di belakang rumah milik para tersangka. Di dalam gudang tersebut, aparat menemukan 11 drum dan 8 jerigen berisi cairan menyerupai BBM, serta satu unit mesin pompa minyak.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan milik mereka dan digunakan untuk mengoplos bahan bakar minyak. Modus operandi yang dilakukan yakni dengan membeli bahan bakar olahan dari seseorang berinisial Adun (masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) asal Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Bahan bakar tersebut kemudian dicampur serbuk pewarna agar menyerupai Pertalite dan ditambahkan Pertamax sebanyak lima liter per 30 liter oplosan untuk menyempurnakan warnanya.
Beririkut Rincian Barang Bukti.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, di antaranya:
11 drum berisi cairan menyerupai BBM
8 jerigen berisi cairan menyerupai BBM
1 unit pompa minyak merk National
12 jerigen berisi Pertalite murni
3 drum berisi BBM oplosan
1 unit mobil Kijang Kapsul warna hitam
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, dan distribusi bahan bakar minyak yang tidak sesuai dengan perizinan.
Usai proses serah terima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap M dan K. Keduanya kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Bireuen untuk menunggu proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.(Rel)
Via
Hukrim