Hukrim
Jaksa Tuntut 'Ratu Narkoba' 10 Tahun Penjara, 39 Aset Dirampas Negara
BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hanisah alias Nisah binti Abdullah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Hanisah dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Tuntutan ini juga memperhatikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4117 K/Pid.Sus/2025 tanggal 7 Mei 2025.
39 Aset Disita Negara
Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta agar seluruh barang bukti yang disita dari terdakwa dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut meliputi:
Dua unit kendaraan roda empat: Toyota Alphard tahun 2022 dan Honda CRZ tahun 2015
Sebelas barang mewah bermerek
Beberapa rekening bank
Tiga unit rumah dan tujuh bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Besar
Satu unit doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen
Sebidang kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli
Total keseluruhan aset yang diajukan untuk dirampas berjumlah 39 item.
Akan Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kasus TPPU Berkaitan dengan Narkoba
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dulu menjerat Hanisah. Sebelumnya, ia dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 8 Mei 2024, setelah dinyatakan terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir ekstasi.
Dalam perkara tersebut, Hanisah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 di rumahnya, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perjalanan hukum terdakwa Hanisah kini memasuki babak baru, dengan sidang pledoi yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses peradilan.(Rel)
Via
Hukrim