Pidum Setujui Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan di Seunebok Nalan

BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., beserta tim Jaksa Fasilitator, telah melaksanakan proses penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu, 30 Juli 2025.

Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut dilakukan secara virtual, turut dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H.

Perkara ini berawal pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, ketika terjadi perselisihan disertai perkelahian antara saksi korban MAG dengan seorang individu bernama Irwandi di area sebuah kilang padi yang terletak di Gampong Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Sekira pukul 18.00 WIB, dua tersangka, yaitu Z dan F, mendatangi lokasi dan secara fisik menyerang saksi korban MAG dengan memukul bagian kepala menggunakan tangan mereka berulang kali.

Kejadian tersebut kemudian dilerai oleh seorang warga bernama Yusri bin Alm Yahya, yang juga membawa korban ke RSUD dr. Fauziah untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Setelah melalui proses mediasi dan pertimbangan yang komprehensif dari pihak kejaksaan, termasuk terpenuhinya syarat-syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung terkait keadilan restoratif, maka disepakati penyelesaian perkara ini melalui jalur perdamaian guna mengembalikan harmoni sosial antara para pihak yang terlibat.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru