Hukrim
Perkuat Penanganan Hukum DPRK Bireuen dan Kajari Teken MoU
BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Juniadi, S.H., secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (17/07/2025) di Ruang Rapat DPRK Bireuen.
Penandatanganan kerja sama tersebut turut disaksikan oleh para Jaksa Pengacara Negara, unsur pimpinan DPRK, serta Sekretaris Dewan. Kolaborasi strategis ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara Kejaksaan dan DPRK dalam pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan yang bersifat preventif maupun represif di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Ruang lingkup MoU mencakup sejumlah aspek penting, antara lain pemberian pendapat hukum (legal opinion), bantuan hukum (legal assistance), serta pendampingan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya roda pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Kajari Bireuen Munawal Hadi menekankan pentingnya soliditas dan koordinasi lintas lembaga guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkeadilan.
"Kesepakatan ini bukan sekadar simbolis, tetapi merupakan upaya nyata untuk membangun fondasi sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan DPRK. Melalui kerja sama ini, diharapkan pengawasan dan pelayanan hukum di lingkungan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih optimal," tegas Munawal.
Senada dengan itu, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, S.H., menyebutkan bahwa MoU ini merupakan pijakan penting dalam penguatan kelembagaan DPRK sebagai lembaga legislatif yang memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga integritas pemerintahan.
"Kami meyakini kerja sama ini akan membawa kontribusi besar dalam mendukung terciptanya good governance, khususnya dalam aspek legalitas dan kepastian hukum atas tindakan-tindakan kelembagaan DPRK," ujar Juniadi.
Melalui nota kesepahaman ini, kedua institusi berkomitmen mempererat kolaborasi untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam semangat transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.(Rel)
Via
Hukrim