Edarkan Uang Palsu, Dua Tersangka Ditahan Jaksa Bireuen
BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana peredaran uang palsu atas nama tersangka RAM dan RF, Kamis (10/07/2025), yang berlangsung di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kasus ini berawal pada Minggu, 2 Maret 2025, saat tersangka RAM dan RF diduga melakukan pencetakan uang palsu di kediaman RAM yang berlokasi di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Modus operandi para tersangka dilakukan dengan cara mencetak lembaran uang palsu secara timbal balik menggunakan kertas bermerek G Natural dan printer inkjet. Setelah proses pencetakan, tersangka RF kemudian menyortir kualitas hasil cetakan. Uang yang dianggap layak kemudian dipotong sesuai ukuran dan bentuk menyerupai uang asli.
Uang palsu tersebut sebagian disimpan di kamar tersangka RAM, sementara sisanya dibawa oleh tersangka RF untuk dibelanjakan. Aksi kedua tersangka akhirnya terhenti setelah Tim Reserse Kriminal Polres Bireuen melakukan penangkapan pada Rabu, 16 April 2025, disertai dengan penggeledahan di lokasi produksi.
Dalam proses pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain:
23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan Rp100.000 dengan nomor seri berbeda,
33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000 emisi tahun 2016,
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp20.000 emisi tahun 2016 dan 2022,
1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000 emisi tahun 2022,
1 (satu) unit printer merek Epson L8050,
1 (satu) unit laptop merek Dell.
Perbuatan para tersangka diindikasikan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen guna mendukung kelancaran proses persidangan di kemudian hari.(Red)