Dugaan Korupsi Studi Banding: JPU Hadirkan Lima Keuchik sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

BANDA ACEH- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Jumat, 18 Juli 2025. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan lima orang saksi kunci.

Kelima saksi yang dihadirkan merupakan para kepala desa yang ikut terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan studi banding. Mereka adalah:

1. AS, Keuchik Gampong Tanjong Masjid

2. A, Keuchik Gampong Cot Puuk

3. Ar, Keuchik Gampong Asan Bideuen

4. B, Keuchik Gampong Langkat

5. Ma, Keuchik Gampong Karieng

Para saksi dimintai keterangan seputar kegiatan studi banding ke luar daerah yang dilaksanakan oleh terdakwa S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya. Studi banding tersebut digelar di tiga lokasi di luar Provinsi Aceh, yakni Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali.

Namun, berdasarkan dakwaan JPU, kegiatan ini diduga kuat tidak memiliki dasar hukum yang sah. Musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024 disebut tidak dibarengi dengan peraturan bersama kepala desa, sebagaimana mestinya. Parahnya lagi, perjalanan keluar provinsi itu hanya berlandaskan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Camat Peusangan, tanpa adanya legitimasi dari Bupati atau pejabat yang berwenang.

Total anggaran kegiatan yang mencapai Rp1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) berasal dari dana gampong dan diperuntukkan bagi Pendamping Desa (PD) serta Pendamping Lokal Desa (PLD). Biaya tersebut dibebankan kepada gampong-gampong binaan BKAD Peusangan Raya.

Atas perbuatannya, terdakwa S didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 25 Juli 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru