Bupati Bireuen Siap Revisi Perbup Nomor 46 Tahun 2022 yang Dinilai Diskriminatif terhadap Media Lokal
BIREUEN- Pemerintah Kabupaten Bireuen berkomitmen melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui Media Massa. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bireuen dalam audiensi bersama Gabungan Organisasi Wartawan Kabupaten Bireuen yang berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025.
Audiensi tersebut menyoroti ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Perbup 46/2022 yang mensyaratkan media massa harus berbadan hukum dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers sebagai syarat kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah. Ketentuan ini dinilai diskriminatif dan berpotensi menghambat eksistensi media lokal yang belum melalui proses verifikasi Dewan Pers, meskipun secara hukum tetap sah beroperasi.
"Kami menilai terdapat sejumlah klausul dalam regulasi ini yang perlu ditinjau ulang, khususnya Pasal 9 ayat (2). Ketentuan ini tidak hanya diskriminatif, tetapi juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak secara eksplisit mewajibkan verifikasi oleh Dewan Pers sebagai syarat legalitas media," ujar Yusri, M.Sos., Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Bireuen.
Yusri menambahkan bahwa media lokal, meskipun belum terverifikasi, tetap memiliki kontribusi signifikan dalam diseminasi informasi publik, serta menjadi instrumen kontrol sosial di tingkat daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak membangun kebijakan yang justru membatasi ruang gerak media dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bireuen menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari komunitas pers. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengevaluasi dan mengkaji ulang Perbup tersebut agar lebih inklusif dan selaras dengan prinsip-prinsip kebebasan pers.
"Kami menyadari bahwa regulasi ini belum sepenuhnya mengakomodasi keragaman dan dinamika media, khususnya media lokal yang selama ini turut serta dalam menyampaikan informasi kepada publik. Untuk itu, kami akan melakukan telaah secara menyeluruh dan mempertimbang kan revisi Perbup agar lebih adil, proporsional, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Pers," ungkap Bupati.
Sebagai informasi, Perbup Nomor 46 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Perbup Nomor 14 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi mekanisme kerja sama publikasi antara Pemkab Bireuen dengan media massa, termasuk pengaturan belanja iklan pemerintah serta sistem pengawasan oleh Inspektorat.
Isu ini dinilai strategis karena menyangkut asas transparansi, akses keadilan informasi, dan keberlangsungan media lokal sebagai pilar keempat demokrasi. Revisi regulasi diharapkan dapat menciptakan iklim pers yang lebih sehat, partisipatif, dan menjamin pemerataan akses terhadap kerja sama informasi antara pemerintah daerah dan seluruh entitas media, tanpa diskriminasi.(MS)