Kejari Bireuen Kembali Damaikan Dua Perkara Penganiayaan

BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali berhasil memediasi dua perkara penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Proses perdamaian berlangsung di Kantor Kejari Bireuen pada Rabu, 25 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi jaksa fasilitator.

Kegiatan mediasi turut dihadiri oleh para tersangka, korban, keluarga masing-masing, serta perangkat gampong dari dua perkara berbeda.

Perkara Pertama

Kasus pertama melibatkan tersangka DF. Peristiwa terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjualan mie di sebuah warung kopi di Desa Ulee Glee, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Ketika hendak mengambil baskom di belakang warung, korban menyapa DF yang tengah duduk di balai belakang dengan ucapan, "Kiban na can?" (Bagaimana, ada rezeki selama ini?).

Tiba-tiba, DF memukul korban dari belakang mengenai kepala, lalu kembali memukul di bagian pundak dan perut. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makmur.

Perkara Kedua

Perkara kedua terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025. Tersangka J mengundang korban ke rumahnya di Desa Seunebok Aceh, Kecamatan Peulimbang, untuk membahas permasalahan antara tersangka dengan kakak korban.

Saat korban tiba bersama kakaknya, terjadi perdebatan antara korban dan tersangka J. Merasa terancam, tersangka J memukul korban di bawah telinga kiri hingga korban terjatuh.

Proses Restoratif

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Namun setelah difasilitasi mediasi oleh Kajari Bireuen, kedua pihak sepakat berdamai. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kesepakatan damai ini menjadi dasar pengusulan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru