Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terhadap Pelanggar Qanun Jinayat

BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (26/6/2025), bertempat di pelataran Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Prosesi hukum ini merupakan implementasi atas putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut sejumlah pejabat dan tokoh daerah, antara lain Asisten I Setdakab Bireuen Mulyadi, S.H., M.H. yang mewakili Bupati Bireuen, Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Bireuen Muhaimin Al Hafiz, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, serta unsur Forkopimda lainnya seperti perwakilan Kodim 0111/Bireuen Lettu Inf Sukamto, Kasat Samapta Polres Bireuen AKP Zulkifli, dan Hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen Siti Salwa, S.H., M.H. Selain itu, turut hadir rohaniawan Tgk. Syaifuddin Muhammad, para tamu undangan, serta insan pers dari berbagai media.

Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan tindak lanjut dari dua putusan terpisah Mahkamah Syar'iyah Bireuen, masing-masing terhadap:

1. Terdakwa M, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, dan dijatuhi hukuman cambuk di muka umum sebanyak 25 kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;

2. Terdakwa SAP, juga dinyatakan bersalah atas jarimah serupa dan dijatuhi uqubat yang identik: 25 kali cambuk di depan khalayak, dengan pengurangan masa tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat ini merupakan bentuk eksekusi hukum positif yang berlaku di Aceh dalam kerangka otonomi khusus bidang syariat Islam.

"Pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap ini menjadi edukasi hukum dan sosial bagi masyarakat agar lebih taat terhadap nilai-nilai syariat yang telah diatur dalam Qanun Jinayat," ujar Kajari.

Prosesi pelaksanaan uqubat berlangsung tertib, aman, dan disaksikan masyarakat secara langsung. Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya penegakan hukum semata, namun juga bagian dari upaya menjaga marwah pelaksanaan syariat Islam di wilayah Aceh secara menyeluruh dan berkeadilan.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru