Dugaan Korupsi Dana Desa Dayah Baro: Empat Terdakwa Didakwa, Uang Rakyat Rp620 Juta Raib
BANDA ACEH- Empat orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa, 3 Juni 2025. Proses hukum ini menguak potret buruk pengelolaan dana desa yang semestinya menjadi tulang punggung pembangunan di tingkat akar rumput.
Para terdakwa adalah:
1. RZ. Penjabat (Pj) Geuchiek Dayah Baro tahun 2018,
2. A. Penjabat (Pj) Geuchiek tahun 2019 hingga 2020,
3. F. Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019-2020,
4. R. Bendahara gampong tahun 2015-2021.
Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa diduga telah menggerogoti dana desa melalui skema penyalahgunaan wewenang, rekayasa proyek, hingga penggelembungan harga. Tak tanggung-tanggung, hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen menemukan kerugian negara sebesar Rp620 juta lebih, uang yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan warga desa.
Modus Korupsi Sistematis
Pola dugaan korupsi yang diungkap jaksa memperlihatkan skema penyimpangan yang sistematis, antara lain:
Penyertaan modal ke BUMG dari tahun 2018-2020 dilakukan tanpa mengikuti aturan, dan dana sebagian besar justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.
Rekayasa proyek fisik, di mana realisasi RAB tidak mencerminkan kondisi pekerjaan di lapangan, artinya pembangunan tidak sesuai dengan anggaran yang telah diserap.
Kegiatan Bimtek aparatur gampong yang tidak jelas pelaksanaannya serta tidak dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun keuangan.
Pembayaran di luar pagu anggaran dalam realisasi APBG 2018-2020.
Pengadaan barang dengan harga yang tidak wajar alias mark-up.
Pasal yang dikenakan tidak main-main: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat. Namun ironisnya, keempat terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi-langkah yang bisa dibaca sebagai bentuk kepasrahan atau strategi hukum yang belum terungkap tujuannya.
Wajah Buram Pengelolaan Dana Desa
Kasus ini menjadi cerminan kelam bagaimana program dana desa-yang digadang-gadang sebagai motor pembangunan desa-masih rawan diselewengkan oleh oknum elite lokal. Ironisnya, praktik seperti ini masih terjadi di tengah kondisi banyak desa yang kekurangan fasilitas dasar dan infrastruktur layak.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Publik layak mengawal jalannya perkara ini secara kritis, agar proses hukum tidak menjadi formalitas belaka dan bisa menegakkan keadilan atas kerugian uang rakyat.(Red)