Ayah di Gayo Lues Diduga Setubuhi Anak Kandung: Polisi Bertindak Cepat, Korban dalam Pendampingan
BLANGKEJEREN - Aparat Kepolisian Resor Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial H (43), warga Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, yang merupakan istri dari pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan dibuat setelah sang ibu melihat kondisi anaknya, sebut saja Bunga (17), yang menunjukkan gejala kesehatan mencurigakan seperti sering muntah-muntah dan tubuh yang lemah. Korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, korban diketahui dalam keadaan hamil dengan usia kandungan sekitar dua setengah bulan," ungkap Kasat Reskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., dalam keterangan resminya, Sabtu (1/6).
Keterangan dari korban, yang diperoleh setelah melalui proses pendampingan dan pendekatan yang hati-hati, mengungkapkan bahwa tindak kekerasan seksual tersebut telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar hingga April 2025. Aksi tersebut dilakukan pelaku di rumah mereka sendiri.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Gayo Lues melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera bergerak cepat. Dari hasil gelar perkara dan penyelidikan awal, diperoleh cukup bukti untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Pelaku kemudian diamankan di sebuah rumah di Desa Blangbengkik, Kecamatan Blangpegayon, pada hari yang sama.
"Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum," tegas IPTU Muhammad Abidinsyah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara. Kepolisian juga memastikan korban telah menjalani visum et repertum dan sedang mendapatkan pendampingan khusus dari pihak berwenang.
"Ini adalah bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat memprihatinkan. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami," lanjut Kasat Reskrim.
Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan tindakan serupa apabila ditemukan di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan. Segera laporkan jika melihat atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau pelecehan," pungkas IPTU Abidinsyah. [SA]