SAPA Desak MIN 5 Banda Aceh Kembali kan Pungutan Rp3,9 Juta: Pelanggaran Hukum dan Bentuk Pemerasan terhadap Wali Murid
BANDA ACEH- Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara tegas mengecam praktik pungutan biaya masuk yang diberlakukan oleh Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Banda Aceh, yang mencapai Rp3,9 juta per siswa. SAPA menilai kebijakan tersebut tidak hanya mencederai semangat pendidikan gratis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum yang terang-terangan dan merugikan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan bahwa sejumlah komponen pungutan yang dikenakan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MIN 5 Banda Aceh sangat tidak wajar, bahkan cenderung bersifat memaksa dan diskriminatif. "Banyak orang tua terpaksa membayar demi menjamin anaknya diterima di sekolah tersebut, sementara sebagian lainnya memilih mundur karena tidak sanggup memenuhi beban biaya yang seharusnya tidak ada," ujar Fauzan, Jumat, 30 Mei 2025.
Menurut Fauzan, praktik ini menandakan bahwa prinsip pendidikan inklusif dan bebas biaya di lembaga pendidikan negeri hanya sebatas jargon. Di lapangan, justru terjadi komersialisasi pendidikan yang sistemik dan melemahkan hak masyarakat miskin untuk mengakses layanan pendidikan berkualitas.
SAPA menegaskan bahwa seluruh pungutan dalam proses daftar ulang di madrasah negeri merupakan pelanggaran terhadap Permendikbud No. 1 Tahun 2021, yang secara eksplisit melarang pungutan dalam PPDB. Selain itu, KMA No.184 Tahun 2019 menyebutkan bahwa seluruh biaya operasional madrasah negeri ditanggung negara melalui Dana BOS. "Jika pungutan tetap dilakukan, maka itu bukan hanya maladministrasi, tapi juga berpotensi sebagai tindak pidana korupsi, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001," tegas Fauzan.
Lebih jauh, SAPA menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala MIN 5 Banda Aceh dan meminta agar seluruh pungutan, kecuali biaya atribut, segera dikembalikan kepada wali murid paling lambat dalam minggu ini. Jika tidak diindahkan, SAPA berkomitmen membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kritik SAPA tidak hanya tertuju pada MIN 5, tetapi juga mengarah pada praktik serupa di sejumlah madrasah negeri lainnya di Banda Aceh, termasuk MTsN dan MAN. "Ini sekolah negeri. Dana BOS semestinya mencukupi. Jika pun ada sumbangan, harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak boleh ditetapkan nominal secara sepihak. Mematok jutaan rupiah kepada wali murid bukan sumbangan, tapi pemerasan yang dikemas dalam birokrasi," tegasnya.
SAPA juga mengungkap kejanggalan di MIN 9 Banda Aceh, yang diketahui telah mengembalikan sebagian pungutan kepada wali murid, namun menyisakan dugaan manipulasi biaya dalam item atribut yang nilainya mencapai Rp2 juta. SAPA menduga adanya pengaburan pos-pos pungutan di balik istilah "atribut", dan meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas indikasi tersebut.
"Kepala MIN 9 tidak menunjukkan iktikad baik dan tidak transparan saat dimintai klarifikasi. Jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses secara hukum. Dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan menjadi lahan bisnis oknum tertentu yang merampas hak rakyat," ujar Fauzan.
SAPA menyerukan kepada seluruh wali murid untuk tidak takut bersuara. "Laporkan kepada kami. Kirimkan bukti transfer serta rincian pungutan yang diminta ke nomor 08116823211. Kami akan kawal prosesnya. Jangan biarkan pendidikan anak-anak kita dikotori oleh praktik ilegal yang merusak moral dan sistem," tutupnya.(Red)
