Bireuen
Pemkab Bireuen Gandeng Kejaksaan Negeri untuk Tagih Tunggakan Pajak Rp22 Miliar
BIREUEN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam upaya menagih tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp 22.000.000.000 miliar. Langkah strategis ini ditandai dengan digelarnya kegiatan ekspose bantuan hukum non-litigasi yang berlangsung di Aula Kejari Bireuen, Kamis (22/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung penegakan kepatuhan pajak dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam kegiatan tersebut, turut dibahas sejumlah regulasi penting yang menjadi dasar hukum penagihan pajak, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta ketentuan teknis penagihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 dan PMK Nomor 137/PMK.06/2022.
"Pajak daerah merupakan kontribusi wajib dari masyarakat kepada pemerintah daerah yang bersifat memaksa dan tidak memberikan imbalan secara langsung, namun digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, penagihan tunggakan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat," tegas Munawal Hadi.
Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), nilai tunggakan pajak daerah di Kabupaten Bireuen telah mencapai Rp.22.000.000.000 miliar. Dalam rangka optimalisasi penagihan, Kejaksaan melalui JPN akan mendampingi BPKD melakukan pendekatan hukum non-litigasi terhadap para wajib pajak yang tidak patuh.
Kerja sama ini menunjukkan keseriusan Pemkab Bireuen dan Kejari Bireuen dalam memperkuat sinergi antarlembaga, mendorong kepatuhan perpajakan, dan memperkuat kapa
sitas fiskal daerah demi keberlanjutan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.(Red)
sitas fiskal daerah demi keberlanjutan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.(Red)
Via
Bireuen