Bireuen
Lebih dari sekadar penyerahan administratif, inisiatif ini mencerminkan peran aktif Kejaksaan Negeri Bireuen dalam melakukan pendampingan hukum dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang mungkin timbul di lapangan. Pendekatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset wakaf serta menegaskan komitmen dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Kejari Bireuen Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf sebagai Upaya Penguatan Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Keagamaan
BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica, S.H., M.H., serta Tim Jaksa Pengacara Negara, secara resmi menyerahkan 50 (lima puluh) sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir (pengelola wakaf), dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu, 7 Mei 2025. Penyerahan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, M.Pd., serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bireuen, Anny Setiawati, A.P., TnH., M.M.
Program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan respons konkret terhadap beragam persoalan yang kerap timbul, khususnya klaim balik oleh ahli waris terhadap tanah yang telah diwakafkan oleh pihak yang telah meninggal dunia. Melalui proses sertifikasi, tanah-tanah wakaf mendapatkan legitimasi hukum yang kuat, sehingga keberlanjutan fungsinya sebagai aset keagamaan dapat terjamin dan terlindungi dari potensi penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Adapun rincian distribusi sertifikat adalah sebagai berikut:
1. Masjid Istiqomah, Desa Matang Masjid, Kecamatan Peusangan: 9 sertifikat
2. Masjid Baitunnur, Kecamatan Peudada: 4 sertifikat
3. Masjid Besar Juli: 5 sertifikat
4. Masjid Al-Hijrah, Juli Cot Mesjid, Kecamatan Juli: 5 sertifikat
5. Desa/Meunasah Paya Rangkuluh, Kecamatan Kutablang: 7 sertifikat
6. Desa Meunasah Tanjung, Kecamatan Juli: 4 sertifikat
7. Desa Meunasah Tambo, Kecamatan Juli: 1 sertifikat
8. Desa Meunasah Baro, Kecamatan Juli: 1 sertifikat
Dengan penyerahan ini, total sertifikat tanah wakaf yang telah difasilitasi dan diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen mencapai 910 sertifikat.
Kajari Bireuen menegaskan bahwa pelaksanaan program ini selaras dengan visi Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada poin 16 dan 17: yakni mendukung perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh serta memperkuat kemitraan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Program ini menjadi wujud nyata dari semangat pelayanan publik dan komitmen institusi dalam menjaga integritas sosial melalui perlindungan terhadap aset-aset keagamaan.
Di akhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengimbau agar seluruh tanah wakaf yang telah tersertifikasi dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya, demi kemaslahatan umat, memperkuat kerukunan antarumat beragama, serta menjaga warisan keagamaan sebagai pilar ketahanan sosial di masyarakat.(Red)
Via
Bireuen