Jaksa Terima Tiga Tersangka Sindikat Narkoba Lintas Negara, Satu Buron Diketahui Berada di Malaysia

BIREUEN- Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tiga tersangka kasus narkotika lintas negara berikut barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam tahap II proses penuntutan. Penyerahan tersebut berlangsung di ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis, 22 Mei 2025.

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial M alias Ogek, NH, dan MA, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh pelaku utama berinisial DOEL, yang saat ini diketahui berada di Malaysia dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain DOEL, satu tersangka lainnya, MUFRIZAL, juga masih buron.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh pada Jumat, 17 Januari 2025. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim BNNP berhasil mengamankan tiga pria di sebuah gubuk tambak ikan di Kelurahan Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Seorang tersangka lainnya, MUFRIZAL, berhasil melarikan diri.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu plastik hijau berisi dua paket kristal bening-yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu-tergeletak di lantai gubuk tepat di depan ketiga tersangka. Penelusuran lebih lanjut dilakukan di kediaman tersangka M alias Ogek di Kelurahan Pante Peusangan, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam saku celana jeans milik tersangka.

Dari pengakuan M, seluruh narkotika tersebut merupakan milik DOEL yang diduga mengatur distribusi dari Malaysia melalui kurir yang tidak dikenal identitasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1 plastik hijau berisi 2 paket sabu (berat netto 100,64 gram)

1 paket sabu tambahan (berat netto 96,02 gram)

1 alat hisap sabu (bong) dari botol air mineral

1 unit ponsel Oppo hitam

1 unit ponsel Samsung lipat putih

1 unit ponsel Infinix biru dongker

1 celana jeans pendek biru dongker


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman berat.

Usai proses serah terima, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan memudahkan pelaksanaan persidangan.(Red)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru