Bupati Bireuen Bentuk Tim Penyelamatan Aset, Libatkan Forkopimda Perkuat Tata Kelola dan Daya Dukung Ekonomi Daerah
BIREUEN- Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., menunjukkan komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui langkah strategis penyelamatan aset daerah. Sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lokal,
Pemerintah Kabupaten Bireuen resmi membentuk Tim Terpadu Penyelamatan Aset Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/322 Tahun 2025.
Usai menggelar Rapat Koordinasi Penyelamatan Aset Daerah yang digelar di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Rabu (30 April 2025), dan melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala perangkat daerah strategis. Langkah tersebut diumumkan pada acara Konferensi pers di Pendopo Bupati Bireuen Rabu malam.
Pembentukan tim ini merupakan respons terhadap berbagai persoalan pengelolaan aset, termasuk aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, aset tanpa dokumen kepemilikan yang sah, serta aset yang keberadaannya tidak lagi teridentifikasi. Tidak hanya itu, tim juga akan fokus pada percepatan proses pengalihan aset dari Kabupaten Aceh Utara pasca pemekaran wilayah yang menempatkan aset-aset tersebut secara hukum sebagai milik Pemkab Bireuen.
Saat ini, Kabupaten Bireuen tercatat memiliki 1.439 bidang tanah, namun baru 513 di antaranya yang telah bersertifikat. Sebanyak 926 bidang lainnya masih belum memiliki status legal formal yang sah. Tahun 2025 ditargetkan sebagai tahun percepatan sertifikasi seluruh tanah milik Pemda Bireuen melalui pendekatan bertahap dan terukur.
Inisiatif ini selaras dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 296 yang mengatur kewajiban pengamanan aset milik daerah secara fisik, administratif, dan hukum.
"Pengelolaan dan pengamanan aset daerah merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada hasil. Aset yang terkelola dengan baik tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal strategis dalam mendorong investasi, meningkatkan PAD, dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat," tegas Bupati Mukhlis.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRK, Kajari, Kapolres, Dandim 0111, Ketua Pengadilan Negeri, Pj. Sekda, Kepala Kantor Pertanahan (BPN), para Asisten Setdakab, serta sejumlah pimpinan SKPK terkait seperti Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, dan Inspektur Inspektorat.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Bireuen akan terus mengintensifkan sinergi lintas sektor dalam penguatan sistem inventarisasi dan legalisasi aset. Hal ini menjadi fondasi krusial bagi kemajuan daerah yang berkelanjutan dan inklusif, serta menciptakan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.(MS)