Bireuen
YARA Serahkan Surat Permohonan Penundaan Pilchiksung kepada Pemkab Bireuen
BIREUEN-Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) secara resmi menyerahkan surat permohonan penundaan pelaksanaan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen. Surat tersebut diterima oleh Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, mewakili Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati pada Jumat, 11 April 2025. Penyerahan surat dilakukan langsung oleh Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir, S.H., M.H., didampingi Ketua YARA Perwakilan Banda Aceh, Yuni Eko Hariyatna, serta perwakilan Forum Geuchik Bersama, M. Nasir Abdullah dan Baihakki.
Ketua YARA Bireuen, M. Zubir, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 39 ayat (1) yang mengatur perubahan masa jabatan keuchik dari enam tahun menjadi delapan tahun. Permohonan tersebut telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 dan telah memperoleh Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor 47/PAN.ONLINE/2025.
Zubir menegaskan, penundaan Pilchiksung sangat penting guna menghindari potensi konflik hukum dan ketidakharmonisan di tingkat desa, yang dapat timbul akibat perbedaan masa jabatan antara keuchik yang memperoleh perpanjangan dua tahun sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 dan keuchik yang baru terpilih. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang memberikan penjelasan atas putusan tersebut kepada seluruh kepala daerah.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada Bupati Bireuen untuk menunda pelaksanaan Pilchiksung bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir pada Februari, Maret hingga 24 April 2024, hingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terhadap permohonan uji materiil tersebut," ujar Zubir.
YARA juga menyampaikan tembusan surat tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, serta Ketua DPRK Bireuen sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Sebagai informasi, sebelumnya lima keuchik dari berbagai wilayah di Aceh telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mereka berpendapat bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena menimbulkan ketimpangan dalam hal masa jabatan keuchik di Aceh jika dibandingkan dengan kepala desa di provinsi lain.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati hak-hak konstitusional para keuchik serta prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan dan keselarasan regulasi agar tidak menimbulkan kebingungan atau ketidakadilan dalam penerapannya.
"Setiap hak dan ketentuan harus ditegakkan secara adil, serta tidak mencederai prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Bila terjadi perbedaan aturan dalam masa jabatan, maka harus digunakan ketentuan yang tepat dan tidak bertentangan satu sama lain," pungkas Razuardi.(MS)
Via
Bireuen