Terkait Pertanyaan Publik Tentang Pengelolaan Sampah Medis Di RSUD Zubir Mahmud, Ini Kata Direktur

ACEH TIMUR ---  Pengelolaan limbah medis merupakan kewajiban Rumah Sakit supaya tidak berbahaya bagi Manusia baik limbah medis yang berisiko penyakit menular maupun limbah Medis lainnya.

hal itu diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan Limbah Medis Fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah, Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan sejumlah aturan yang mengikat lainnya.

Seperti yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Zubir Mahmud, Aceh Timur pengelolaan Limbah medis sudah melibatkan pihak ketiga dengan Perusahaan besar.

Direktur Rumah Sakit Zubir Mahmud, dr.Edi Gunawan MARS mengatakan, Pihaknya bekerja sama dengan Perusahaan yang sudah mengantongi izin dalam pengelolaan Limbah medis, Kamis 17 April 2025.

" Kita bekerja sama dengan pihak ketiga dengan Perusahaan yang memang sudah benar mengantongi Izin dalam pengelolaan Limbah Medis dan pengelolaannya di Medan karena kita di Aceh Timur belum ada tempat pengelolaan Limbah Medis," Kata dr.Edi Gunawan.

Ia menambahkan, Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pengelolaan Limbah medis di RSUD Zubir Mahmud karena dilakukan dengan langkah benar dan tepat.

" Kita menjawab kekhawatiran Masyarakat, Limbah medis ini dikelola dengan benar dan tepat karena tidak dibuang ditempat sampah sembarangan, Untuk sampah Rumah Tangga seperti Plastik makanan yang dibawa oleh keluarga pasien saat menjenguk itu dipisahkan dan kita bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur untuk mengangkut Sampah Rumah tangga dan saya kira Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap limbah medis di RSUD Zubir Mahmud" Pungkasnya. (Basri)




Postingan Lama
Postingan Lebih Baru