JPN Kejari Bireuen dan Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Gelar Sosialisasi Penagihan Kredit Bermasalah

BIREUEN- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bireuen, bersama Ketua dan anggota Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para debitur yang masih memiliki kewajiban atas piutang pembiayaan, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen pada Senin, 14 April 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Nomor: 102/TL/BPRS-KOJ.DL/IV/2025, yang memberikan kewenangan kepada tim untuk melakukan upaya penagihan dan penyelesaian piutang yang hingga kini belum tertunaikan.

Sebagai bagian dari rangkaian proses intensifikasi penagihan, pada Sabtu, 12 April 2025, Tim JPN bersama Tim Likuidasi telah memanggil 17 debitur dari wilayah Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, dan Juli. Mereka merupakan sebagian dari total 235 debitur yang masih memiliki kewajiban kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda, dengan nilai tunggakan bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penyehatan keuangan perusahaan melalui pendekatan legal dan persuasif. Penagihan akan terus dilanjutkan dalam waktu dekat, mencakup berbagai kalangan debitur-mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha lokal, hingga mantan anggota DPRK Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan dukungannya terhadap upaya pemulihan aset daerah melalui sinergi yang terjalin antara Kejaksaan dan Tim Likuidasi. "Kejaksaan Negeri Bireuen berkomitmen mendampingi proses penyelesaian kewajiban piutang eks lembaga keuangan daerah ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan publik dan peningkatan akuntabilitas institusi," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong penyelesaian kredit bermasalah secara berkelanjutan serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi keuangan milik pemerintah daerah.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru