Jaksa Terima Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (16/4/2025). Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kedua tersangka berinisial JS dan R diduga terlibat dalam perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri dengan modus menawarkan pekerjaan fiktif. Kasus ini berawal pada Oktober 2023, saat korban, M. Arif, menerima informasi dari rekannya, Firdaus, mengenai lowongan kerja yang ditawarkan oleh para tersangka. Pekerjaan tersebut disebutkan sebagai staf penjualan (salesman) di Laos, dengan iming-iming gaji bulanan sebesar Rp12 juta serta biaya perjalanan dan dokumen yang sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban memutuskan untuk menerima pekerjaan itu dan berangkat ke Laos pada 25 Oktober 2023. Setibanya di sana, korban dijemput oleh pihak perusahaan dan ditempatkan di sebuah apartemen. Namun, alih-alih menjalani pekerjaan sebagaimana dijanjikan, korban justru dipaksa bekerja mengoperasikan komputer dan ponsel untuk kepentingan yang tidak dijelaskan secara rinci. Gaji yang diterima pun jauh dari kesepakatan: hanya 500 Yuan pada bulan pertama, 300 Yuan pada bulan kedua, dan 1.500 Yuan di bulan ketiga.

Merasa tertipu dan dieksploitasi, korban akhirnya melarikan diri dan mengadukan nasibnya ke Kantor Perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024.

Dalam pelimpahan perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo warna nebula blue, satu unit ponsel Samsung Galaxy A05 warna hitam, serta beberapa lembar rekening koran milik tersangka.

Atas perbuatannya, JS dan R dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pasca pelimpahan, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen untuk kelancaran proses hukum selanjutnya di persidangan.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru