Sidang Perdana TPPU: Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Nyonya N

BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Hanisah alias Nisah binti Abdullah di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (11/3/2025).

Sidang yang berlangsung hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat terdakwa.

Hanisah, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 8 Mei 2024. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 52,5 kilogram serta 323.822 butir pil ekstasi. Putusan ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hanisah ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada 8 Agustus 2023, setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi yang sebelumnya telah meringkus lima anggota jaringan narkoba internasional Malaysia-Aceh-Medan.
Kelima pelaku yang lebih dulu ditangkap adalah Al Riza alias Riza al bin Amir Aziz, Hamzah alias Andah bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun bin M. Yusuf, Nasrullah alias Nasrul bin M. Yunus, serta Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (Alm). Sementara itu, dua orang lainnya, Salman dan Erul, masih dalam status buron (DPO).

Dalam jaringan ini, Salman dan Erul berperan sebagai perekrut kurir narkoba yang bertugas mengirimkan barang haram ke Kota Medan. Sementara Hanisah, yang kini juga menghadapi dakwaan TPPU, diduga kuat mengelola hasil kejahatan narkoba untuk mencuci uang dari bisnis haram tersebut.

Jaksa menjerat Hanisah dengan Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/3/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Kasus ini semakin menegaskan bahwa bisnis narkotika tidak hanya menghancurkan generasi, tetapi juga membuka celah bagi praktik pencucian uang dalam skala besar. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat dalam membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru