Pemerintah Kabupaten Bireuen Cairkan THR ASN 2025 Senilai Rp 43,4 Miliar, Termasuk untuk Anggota DPRK

BIREUEN-Pemerintah Kabupaten Bireuen telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen. Pencairan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, mengumumkan pencairan THR dalam forum silaturahmi dan buka puasa bersama puluhan insan pers di kediaman Pribadinya Selasa, 25 Maret 2025. Ia menekankan bahwa pencairan THR tahun ini dilakukan tepat waktu, yakni sejak Senin, 24 Maret 2025, atau satu pekan sebelum Hari Raya Idulfitri, sebagaimana ketentuan yang mewajibkan pencairan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Namun, pegawai yang berstatus tidak aktif tentu tidak menerima gaji dalam periode tertentu tidak berhak memperoleh THR," ujar Bupati Mukhlis.

Anggaran Rp. 43,4 Miliar untuk 8.249 ASN dan 40 Anggota DPRK

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Mawardi, S.STP., M.Si, merinci total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR ASN di wilayah tersebut, yang mencapai Rp 43.417. 186.321. Dana tersebut diperuntukkan bagi 8.249 ASN di 52 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) serta 40 anggota DPRK Bireuen.

Berikut rincian distribusi THR berdasarkan kategori penerima:

Pegawai Negeri Sipil (PNS): 6.671 orang menerima total THR sebesar Rp 37.301. 470.992.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 1.578 orang menerima total THR sebesar Rp5.927.148.505.

Anggota DPRK Bireuen: 40 anggota DPRK menerima THR senilai Rp. 188. 566.824.

Sementara itu, Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tidak menerima THR tahun ini karena masa kerja mereka belum memenuhi persyaratan pencairan. THR diberikan berdasarkan daftar gaji bulan Februari, sehingga pejabat yang baru dilantik setelah periode tersebut tidak termasuk dalam daftar penerima.

Dampak Ekonomi dan Relevansi Kebijakan

Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa pencairan THR tepat waktu merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta memperkuat daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.

"Kami berharap pencairan THR ini dapat memberikan manfaat nyata bagi ASN dan masyarakat luas. Ini bukan sekadar kebijakan kesejahteraan pegawai, tetapi juga instrumen untuk mendorong perputaran ekonomi daerah menjelang hari raya," ujar Mawardi.

Kendati pencairan THR ini memberikan dampak positif bagi penerima dan perekonomian lokal, transparansi dalam pengalokasian anggaran tetap menjadi isu yang patut mendapat perhatian. Dengan anggaran sebesar Rp.43,4 miliar, publik tentu berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi juga berdampak pada peningkatan efektivitas kerja ASN serta pelayanan publik yang lebih optimal.

Ke depan, evaluasi terhadap kebijakan pemberian THR bagi ASN, terutama dalam konteks distribusi dan efektivitas penggunaannya, perlu menjadi bagian dari diskursus kebijakan daerah. Apakah alokasi anggaran ini benar-benar mencerminkan kebutuhan prioritas atau justru perlu reformasi dalam sistem penggajian ASN agar lebih berorientasi pada kinerja? Pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tidak sekadar mengikuti pola tahunan, tetapi benar-benar menjawab tantangan kesejahteraan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru