Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Nyonya N ke PN Bireuen: Jaringan Narkoba Kelas Kakap dan Dugaan Pencucian Uang

BIREUEN- Kasus narkotika yang melibatkan Nyonya N semakin menunjukkan betapa berbahayanya jaringan peredaran narkoba di Indonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka N ke Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin, 3 Maret 2025.

Ini bukan pertama kalinya Nyonya N berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, ia sudah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan karena terbukti sebagai pelaku utama dalam pengiriman 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi. Vonis tersebut dijatuhkan pada 8 Mei 2024 setelah majelis hakim menyatakan N bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, meskipun sudah dijatuhi hukuman mati, hukum tak berhenti sampai di sana. Kejaksaan terus menelusuri jejak keuangan Nyonya N, yang diduga kuat menikmati keuntungan besar dari bisnis haram tersebut. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkapnya di rumahnya pada 8 Agustus 2023, setelah ia sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh-Medan

Kasus ini juga menyeret nama-nama besar dalam jaringan narkoba internasional. Nyonya N terhubung dengan lima pelaku utama yang berperan dalam pengiriman narkoba dari Malaysia: Al Riza alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M. Yusuf, Nasrullah alias Nasrul Bin M. Yunus, dan Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (Alm). Selain itu, dua pelaku lain, Salman dan Erul, masih buron dan diduga sebagai perekrut kurir yang membawa narkoba ke Medan.

Barang Bukti dan Dugaan Pencucian Uang

Selain narkotika, aparat juga menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan TPPU, di antaranya:

Mobil Toyota Alphard 2022 warna putih

Mobil Honda CRV 2015 warna merah Milano

Sejumlah rekening bank milik tersangka

Penyitaan aset ini menunjukkan bahwa hasil bisnis narkoba tak hanya beredar dalam bentuk barang haram, tetapi juga dialihkan ke dalam aset mewah demi mengaburkan jejak keuangan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Nyonya N kini dijerat Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jika terbukti, ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kini, publik menunggu langkah tegas Pengadilan Negeri Bireuen. Apakah kasus ini akan ditangani dengan serius, atau justru menguap begitu saja seperti banyak kasus besar lainnya? Keberanian jaksa dalam mengusut aliran dana dan memastikan hukuman maksimal bagi pelaku menjadi ujian besar bagi sistem hukum Indonesia dalam memberantas kejahatan narkotika.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru