SAPA Laporkan KIP Aceh ke DKPP, Tuntut Pemecatan Komisioner yang Dinilai Tidak Profesional
BANDA ACEH-Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik, ketidaknetralan, dan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan Pilkada.
SAPA menilai KIP Aceh telah menciptakan kegaduhan politik dan merusak kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada yang seharusnya berlangsung dengan adil dan transparan.
Dari laporan ini, SAPA meminta DKPP untuk memecat para komisioner KIP Aceh dan menggantinya dengan individu yang lebih memahami regulasi serta mampu bekerja secara profesional.
"KIP Aceh menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. Ini terlihat dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tidak memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024," ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, SH, dalam keterangan persnya, Selasa 1 Oktober 2024.
Ishak menekankan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada regulasi yang sudah kedaluwarsa, sementara aturan pemilihan telah diperbarui sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
"Ini mencerminkan ketidakmampuan para komisioner KIP Aceh dalam menjalankan tugas secara profesional. Ketidakpastian dan perubahan keputusan ini memunculkan kecurigaan adanya agenda tertentu yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat," tegas Ishak.
SAPA menilai tindakan KIP Aceh bukan hanya menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya adil dan transparan. "Tindakan mereka tampak sengaja mendukung pihak tertentu dengan tujuan menggagalkan calon lainnya, yang jelas mencederai demokrasi dan integritas penyelenggaraan Pilkada di Aceh," sambungnya.
Ishak menambahkan bahwa masyarakat kini meragukan netralitas dan integritas KIP Aceh. Oleh karena itu, SAPA berharap laporan ke DKPP dapat ditindaklanjuti dengan tegas.
"Kami menuntut pemecatan komisioner KIP Aceh dan penggantian dengan individu yang lebih kompeten agar Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan sehat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi yang adil dan transparan," tutup Ishak.(Rel)