Bireuen
Gegara Bimtek Mahasiswa Asal Bireuen Minta Mendagri Copot Pj Bupati Aulia Sofyan
BIREUEN- Berawal dari merebak kritikan di kalangana Masyarakat, terkait beredar kabar diduga Bos Bimtek Kembali Menggasak Dana Desa di Kabupaten Bireuen, dengan melibatkan aparatur Gampong untuk keluar daerah bertujuan kegiatan Bimbingan Teknis, Study Banding, tak tinggal diam Mahasiswa Asal Bireuen meminta Mendagri segera mencopot Pj Bireuen Aulia Sofyan dari Jabatannya,
Kepada TheAtjehNet. Jumat 31 Mei 2024, Tariqul Iman salah satu Mahasiswa Asal Bireuen mengatakan, ini fenomena sangat buruk di Bireuen, Pemborosan Anggaran Desa dengan bertujuan kegiatan Bimtek dan Study Banding ke luar daerah, tentu itu sebagai celah Korupsi Senyap dilakukan, Bimtek dan Study Banding ke luar daerah, kabarnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Desa (BPKAD) telah menyetujui setiap Desa dapat mengumpulkan Anggara sebesar Rp. 38 juta diambil dari APBG, (Anggaran Pembangunan Gampong), dana tersebut bertujuan digunakan untuk memfasilitasi perangkat Gampong pada pelaksanaan Bimtek dan Study Banding ke luar daerah.
Mahasiswa asal Bireuen tersebut menyebutkan. Bimtek dan Study Banding memang perlu dilakukan, demi kemajuan setiap desa di Bireuen, namun Bimtek dan Study Banding tersebut perlu dievaluasi dulu, Bimtek dan Study Banding ini bisa dikatakan efektif dengan adanya pertanggung Jawaban dari Perangkat Gampong secara implementasi kepada Masyarakat desa.
"Bimtek dan Study Banding itu sebenarnya sangat bagus, apabila perangkat Gampong dapat melakukan Pertanggung jawaban secara benar, dengan mengimplementasikan apa saja yang telah didapatkan pada mengikuti Bimtek dan Study Banding tersebut, tentu bimtek dan Study Banding tidak dapat dijemput dan ditunggu begitu saja, seperti kata Pepatah Ilmu itu dijemput bukan ditunggu, Ucap Tariqul Iman Mahasiswa Asal Bireuen yang ada di Banda Aceh.
"Lanjut Turiqul Imam, Beberapa hari yang lalu Pj Bupati Bireuen telah mengeluarkan surat edaran atas larangan kegiatan Bimtek keluar daerah, dengan mengeluarkan realeasan di media pada 29 Mei 2024,
Larangan dan statemen Pj Bupati Bireuen tersebut, dinilai sebagai bentuk cuci tangan Pj Bupati Bireuen. Aulia Sofyan kepada publik.
Berkaitan dengan dana desa untuk memfasilitasi kegiatan Bimtek dan Study Banding tersebut, itu merupakan Anggaran dana Desa yang berasal dari BPKAD selaku Pengolola, seharusnya usulan anggaran bimtek tersebut, sudah diketahui oleh Pj Bupati Bireuen terlebih dulu selaku Pimpinan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bireuen. Ujarnya,
Sejak dua tahun kepemimpinan Aulia Sofyan sebagai Pj Bupati Bireuen, dinilai Pemerintahan Kabupaten Bireuen tidak Harmonis, Roda pemerintahan terlalu banyak Conflict Of Internal.
"langkah Pj Bupati Bireuen dalam melarang pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke luar Aceh menggunakan Dana Desa adalah inisiatif yang sangat baik dalam menjaga efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran desa. Namun, masyarakat memerlukan lebih dari sekadar pernyataan di media. Kami mengharapkan tindakan nyata yang membuktikan kredibilitas dan komitmen Pj Bupati.
Bukan hanya berbicara atau melarang di media, tapi buktikan dengan tindakan bapak Pj. Bupati. Tindak tegas semua pihak yang melanggar aturan dengan memberikan sanksi yang jelas dan transparan. Pastikan setiap dana yang digunakan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat Desa, dan laporkan hasil tindakan kepada publik. Dengan demikian, dapat menunjukkan bahwa Pj Bupati punya kredibilitas atas ucapan dan benar-benar berkomitmen untuk kemajuan Kabupaten Bireuen.
Kami sangat menantikan tindakan konkret dari PJ Bupati, untuk menegakkan aturan dan memastikan penggunaan Dana Desa yang tepat dan efisien, Tangas Turiqul Imam.
Hal yang sama dikatakan, M. Ariffandi selaku Mahasiswa Bireuen yang tinggal di Banda Aceh mengatakan, terlalu banyak conflict of interest yang terjadi di Kabupaten Bireuen.
"Selama dua tahun kepemimpinan Aulia Sofyan sebagai PJ Bupati Kabupaten Bireuen dinilai tidak harmonis. Dikarenakan terlalu banyak Conflict of Interest dalam melaksanakan roda pemerintahan Kabupaten Bireuen. Conflict of Interest itu meliputi nepotisme dalam perekrutan komisioner KIP Bireuen, pelayanan kesehatan buruk di RSUD Dr. Fauziah, dan dinas kesehatan (Dinkes), komunikasi dengan para Ulama minim, dan ketidakharmonisan antara para pemangku jabatan pemerintahan." Ucapnya,
Lanjut M. Ariffandi, diminta kepada Mendagri untuk segera mencopot Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan dari jabatan, dan mengevaluasi Sekda Kabupaten Bireuen, Mendagri harus menggantikan Pj Bupati lain yang mampu membangun kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Bireuen kearah lebih baik.
"Saya berharap kepada Mendagri untuk menggantikan PJ Bupati Bireuen dan mengevaluasi Sekda Kabupaten Bireuen agar tidak terjadi lagi conflict of interest dalam pemerintahan Kabupaten Bireuen demi terwujudnya pemerintahan Kabupaten Bireuen yang lebih baik dan harmonis dalam memajukan Bireuen kedepan", Harap M. Ariffandi.(MS)
Via
Bireuen