18 Perkara Di Selesaikan Dengan RJ, Ketua MAA Beri Apresiasi

THEATJEH.NET, Aceh Timur -- Menyelesaikan permasalahan tidak semuanya berujung dimeja Hijau, Adakalanya perkara yang diadukan kepihak kepolisian bisa diselesaikan secara kekeluargaan , Kamis 18 April 2024.

Hal itu berhasil dilakukan pihak Kepolisian Resor Aceh Timur dengan menyelesaikan sebanyak 18 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Keberhasilan pihak kepolisian dibawah kepemimpinan Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal dalam menyelesaikan masalah melalui RJ mendapat perhatian dan apresiasi dari Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur, Abdul Manaf.

" Kami mengapresiasi dan mengucapkan  terima kasih kepada bapak Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., atas upaya  dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung 18 perkara qanun Gampong di Aceh khususnya Aceh Timur." Kata Abdul Manaf.
 
keberhasilan tersebut tidak lepas dari sosok perwira polisi yang baru 6 Bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal dengan caranya yang humanis bisa menyelesaikan 18 Perkara dengan Restorative Justice .( Basri ).

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru