Ketua Komite l DPD RI Evaluasi Pj Gubernur Bupati dan Walikota di Indonesia Khususnya Aceh

JAKARTA- Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja dengan Mendagri, Tito Karnavian pembahasan pelaksanaan urusan pemerintahan, penataan Daerah Otonom dan Desain Besar Otonomi Daerah, Penjabat Kepala Daerah. Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengevaluasi Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Aceh dan Seluruh Indonesia. 

"Evaluasi Penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Komite I DPD RI ini sebagai bagian kesepakatan Rapat Kerja antara Mendagri dengan Komite I DPD RI berlangsung pada Rabu (13 September 2023.

Dikatakan Fachrul Razi, evaluasi Pj Kepala Daerah yang sudah habis masa jabatan, itu semua telah diatur dalam aturan UU, terkait indikator kerja Pj tersebut, pertanggungjawaban dan masyarakat dapat memantau bahkan mengawasi Pj Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia yang tidak relevan.
Berdasarkan ketentuan peraturan yang disebutkan dalam Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Terkait Aceh katanya, kita evaluasi terkait indikator kerja seperti apa, bahkan kita libatkan stakhloder dalam menilainya terkait pertanggungjawaban terhadap publik yang dilakukan secara transparansi.  

Ada enam (6) aspek yang di nilai, diantaranya Pengendalian Inflasi, Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penurunan Stunting, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Belanja Daerah.

"Untuk Pedapatan Asli Daerah kita melihat sejauh mana kreatifitas, khususnya pj² bupati/walikota yang ada di Aceh dalam mengelolanya, Komite I memandang di Aceh banyak Pj² Penjabat Daerah yang kurang inovatif, bayangkan sudah bulan oktober 2023 banyak pendapatan belanja daerah yang sangat rendah sekali di Aceh," ucap Fachrul Razi.

Fachrul Razi memastikan beberapa kepala daerah di Aceh masih bertahan, namun ada yang mengalami perubahan. "Ada beberapa Kabupaten yang akan habis masa jabatan Pj nya antara lain Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Gayo Lues dan beberapa kabupaten yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober dan Desember," jelas Fachrul Razi. 

Dirinya berharap masyarakat juga memberikan masukan terhadap kinerja kepala daerah."Di Aceh tentunya ada beberapa kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya, tentunya akan kita sampaikan kepada Mendagri terkait pergantian Penjabat Daerah baru dengan putra-putri terbaik di Aceh, tentu yang mampu untuk memajukan daerahnya," tutup Fachrul.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru