Cepu Atau Ember Oknum Kasi BB Kejari Dumai Ternyata Seorang Advokat

DUMAI- Terkait kasus dugaan kriminalisasi Seorang Wartawan di kota Dumai menghebohkan dunia jagat maya, kini memasuki babak baru, terkuaknya pada saat Gelar Konfrontir di ruangan penyidik polres Dumai. 21 September 2023

Dedi Nasution jelas selaku Korban dugaan Kriminalisasi Oknum Kasi BB Kejari Kota Dumai dan Fitnahan oleh Mastiwa,kini menjelaskan kepada awak Media,bahwa pada saat konfrontir di ruang penyidik terungkap Terlapor Kasi BB ,mengatakan telah memberikan uang 10 juta rupiah kepada Sdra Mastiwa untuk diserahkan kepada Wartawan Sdra Dedi Castello als Dedi Nasution,namun faktanya Sdr Mastiwa hanya memberi kan amplop kecil warna coklat kepada Dedi Nasution,ketika Dedi bertanya ini apa? Sdra Mastiwa menjawab udah terima aja itu ucapan terimakasih kata Sdr Mastiwa sambil jalan,ini yang menjadi keganjilan.

Kemudian Dedi Nasution penasaran apa isi amplop yang baru saja diberikan Sdr Mastiwa ketika dibuka ternyata berisikan uang pecahan 100.ribu rupiah sebanyak 5 lembar,kemudian Dedi memasukan Kembali ke dalam Amplop lalu menyimpannya untuk dijadikan BB,dari pengakuan kasi BB diruang penyidik yang telah menyerahkan uang 10 juta rupiah kepada Sdr Mastiwa,jelas terungkap siapa yang melakukan pemerasan terhadap Kasi BB yang menuding langsung dan melaporkan Sdra Dedi Nasution kah?atau Sdr Mastiwa? terkait permintaan sejumlah uang dan transaksi yang melakukan hubungan mereka berdua tanpa di ketahui terlapor,Terang Dedi Nasution.
 
Tim PH Dedi Nasutiin memberikan pendapat Hukumnya pasca konfrontir terlapor dan terlapor kemudian saksi diruang penyidik,bahwa kasi bb meminta Sdra Mastiwa agar menemui Wartawan untuk menyerahkan uang 10 juta rupiah agar menghapus berita,apa ysng dilakukan kasi bb secara berssma-sama adalah perbuatan tindak pidana sebagaiman yang dimaksud  dalam Undang-undang pers no.40 tahun 1999 ,Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 

Tim PH Dedi Nasution mendesak kepada Ditkrimum Polda Riau agar segera memanggil Sdra Mastiwa yang telah di laporkan di SPKT Polda Riau pada tgl 20 September 2023 yang lalu,Advokat TM.Luqmanul Hakim.SH.MH berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kriminalisasi Wartawan tersebut,sebab prilaku Kasi BB dan Sdra Mastiwa itu telah merusak nama baik anggota polri yang bertugas dipolres Dumai dan Mencoreng Nama baik kejari Dumai,dan yang paling dirugikan adalah Dedi Nasution dan keluarganya yang telah di fitnah melakukan pemerasan terhadap kasi BB kejari Dumai,pungkas Advokat kelahiran aceh yang gigih membela insan pers yang dikriminalisasi,*Red/Tim Media*
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru