Lhokseumawe
Tidak Main-Main, Pj Walikota Lhokseumawe Akan Berhentikan Pejabat yang Malas
Lhokseumawe - Penjabat (Pj) Walikota Dr. Drs. Imran, M.Si, MA, akan memberlakukan penilaian kinerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota Lhokseumawe, Imran dengan tegas melakukan pemecatan pejabat yang malas dan memiliki kinerja buruk.
Hal itu dikatakan Pj Walikota saat memimpin apel gabungan, di Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe, Senin (7/8/2023).
Menurutnya, sesuai perubahan Undang-Undang ASN, bahwa kewenangan untuk pemberhentian atau pemecatan ASN diserahkan kepada pemerintah daerah, Imran pun meminta kepada ASN bersiap dengan perubahan yang ada.
"Dalam perubahan UU, pemerintah Daerah/Kota memiliki wewenang untuk memberhentikan atau mencopot pejabat pemkot yang malas" sebut Pj Walikota.
Dikatakan Imran, bahwa pengisian jabatan eselon berdasarkan kinerja, Dirinya tidak akan terpengaruh dengan bekingan untuk memperoleh promosi jabatan tertentu, jika etika dan kinerja tidak baik.
"Saya pastikan pengisian jabatan eselon based of kinerja anda sekalian, saya tidak akan terpengaruh dengan yang minta bekingan melalui teman-teman saya, kerja anda malas, apel saja anda terlambat," tegasnya.
Imran juga menambahkan, bahwa jabatan eselon bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Lebih dari itu, Imran menghimbau kepada ASN untuk menjaga kekompakan dan soliditas.
"Jagalah soliditas dan kekompakan kita semua, jangan mudah terhasut sana-sini" harap Imran di hadapan ribuan ASN yang hadir.
Apel gabungan diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, para Asisten dan Staf Ahli Setdako, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemko Lhokseumawe, Camat, Lurah serta seluruh ASN dan seluruh tenaga kontrak di lingkup Pemko yang hadir.
Via
Lhokseumawe