Penanganan Bencana Telah Sesuai Tahapan, Pemkab Bireuen Persilakan Uji Lewat Class Action
0 menit baca
BIREUEN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menegaskan bahwa seluruh proses penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut telah berjalan sesuai dengan tahapan dan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah disebut tidak memiliki ruang untuk menyimpang dari prosedur nasional dalam penanggulangan bencana.
Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, menyampaikan bahwa sejak awal bencana, pihaknya konsisten mengikuti setiap tahapan, yang dibuktikan melalui serangkaian keputusan resmi bupati.
"Seluruh proses telah dijalankan sesuai mekanisme. Ini dapat diverifikasi melalui dokumen keputusan yang telah diterbitkan," ujar Muhajir.
Adapun dasar kebijakan tersebut antara lain:
Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/713 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor;
Keputusan Bupati Nomor 300.2.2/722 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat;
Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/9 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan, yang berlaku sejak 7 Januari hingga 6 April 2026.
Menurut Muhajir, seluruh kebijakan tersebut merujuk pada regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, hingga berbagai peraturan pemerintah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2017.
Koordinasi Intensif dengan Pemerintah Pusat
Pemkab Bireuen juga menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil selalu melalui koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Tidak ada kebijakan strategis yang diambil secara sepihak, termasuk dalam penentuan skema penanganan korban.
"Sejak awal, komunikasi dengan pemerintah pusat berjalan intens. Setiap keputusan melalui proses konsultasi," kata Muhajir.
Huntara Ditolak, DTH Jadi Pilihan
Terkait polemik tidak dibangunnya hunian sementara (huntara), Pemkab menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan kebijakan sepihak kepala daerah, melainkan hasil musyawarah dengan masyarakat terdampak.
Dalam proses penjaringan aspirasi, mayoritas korban bencana menolak relokasi ke huntara terpusat di luar desa maupun dalam bentuk hunian komunal. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan kenyamanan serta pengalaman sebelumnya.
Di sisi lain, pembangunan huntara juga memiliki sejumlah persyaratan ketat, seperti harus berada di atas lahan milik pemerintah atau lahan yang disetujui, tidak berada di zona rawan bencana, serta memiliki akses terhadap infrastruktur dasar.
"Karena berbagai keterbatasan dan aspirasi masyarakat, disepakati penggunaan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai solusi sementara sambil menunggu pembangunan hunian tetap oleh pemerintah pusat," jelasnya.
Terbuka Diuji Secara Hukum
Menanggapi adanya dorongan dari sejumlah pihak agar dilakukan gugatan class action terhadap pemerintah daerah, Pemkab Bireuen menyatakan sikap terbuka.
"Upaya hukum adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Pemerintah tidak keberatan jika hal tersebut ditempuh," tegas Muhajir.
Ia menambahkan, jalur hukum merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati, sekaligus menjadi ruang untuk menguji akuntabilitas kebijakan publik.
Komitmen Transparansi dan Pemulihan
Pemkab Bireuen memastikan bahwa proses penanganan dan pemulihan pascabencana akan terus dilakukan secara transparan dan berintegritas.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pemerintah akan terus bekerja keras mempercepat pemulihan, sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Muhajir.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan, baik secara administratif maupun hukum, di tengah sorotan publik terhadap penanganan bencana di Bireuen.(Red)