Usaha Sarang Walet di Bireuen Diduga Tak Miliki Izin

BIREUEN-Usaha burung Sarang Walet yang terletak di sejumlah ruko dan Toko dalam kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen di duga tidak memiliki izin DPMPTSP dan DLHK Kabupaten setempat.

Informasi yang diperoleh TheAtjehNet. Menyebutkan, operasional sarang walet tersebut belum pernah ditertibkan sama sekali, diduga Pemkab Bireuen melakukan pembiaran, dengan iming-iming ada penyetoran liar.

Disudut bangunan dalam Kota Juang kerap mengeluarkan limbah dan bau tak sedap sarang walet.

Diperkirakan hampir puluhan bangunan yang dijadikan usaha sarang walet tanpa izin di pusat keramaian umum, tepatnya di jalan Medan Banda Aceh, jalan Andalas dan jalan ramai, usaha Sarang Walet itu disinyalir milik warga Etnis Tionghoa.
"Pengusaha sarang Walet Disini rela mengeluarkan biaya yang besar demi melancarkan aksi usaha liarnya. mereka tidak peduli dengan dampak lingkungan, maupun izin DPMPTSP, sebut salah satu sumber yang meminta kepada TheAtjehNet. Untuk tidak menulis namanya Kamis 9 Februari 2023.

Kepada TheAtjehNet. Kepala DLHK Bireuen Drs. Murdani saat dikonfirmasi nya menyebutkan, tidak pernah melaku kan perintah Pengutipan apapun terha dap tempat usaha burung sarang walet tersebut, menyangkut izin IMB atau izin kewenangan itu bukan pihak DLHK, malainkan pihak DPMPTSP, sebut Kepala Dinas LHK melalui WhatsApp pribadinya, saat dikonfirmasi media ini Kamis 9 Februari 2023.

"Lanjut Kepala DLHK Bireuen, Jika ada laporan dilapangan akan kita cek, dan akan kita pelajari untuk di tindaklanjuti. Namun selama ini tidak ada laporan yang masuk ke pihak kami, terkait dugaan pengutipan dana tersebut, Jika ada jajarannya yang melakukan pengutipan di usaha sarang walet itu, tentu pihak kami tidak akan membiarkan oknum yang mengatasnamakan DLHK Bireuen, Tegas Murdani.

Murdani, meminta kepada Masyarakat jika ada oknum yang mengatasnamakan DLHK Bireuen, mengutip dana dengan alasan uang kebersihan maupun lain-lain, segera laporkan ke pihak kami, terangnya.
Saat Media ini melakukan Konfirmasi Kadis DPMPTSP Bireuen. Ritahayati. ST mengatakan, terkait izin SIUP SITU terhadap usaha burung Walet tersebut, sejak Agustus 2021 Sistem Perizinan yang berbasis risiko bisa di akses melalui Oss.go.id, dan sama juga halnya dengan Izin IMB yang sekarang telah berganti nama dengan PBG, ini dapat di urus melalui https://simbg.pu.go.id/" Ucap Ritahayati.

"Terkait beredar informasi di kalangan Masyarakat ada pengutipan liar dengan berdalih setoran ke Pemkab Bireuen, maupun ke DPMPTSP, Ritahayati juga membantah, tidak ada pengutipan apapun, jika ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemkab Bireuen dan DPMPTSP Bireuen, tunjukan kepada saya, akan saya proses.

"Lanjut Ritahayati, Ke siapa penyetoran liar tersebut, Harus di perjelas bang,? siapa oknum pemkab dan oknum DPMPTSP kerena selama saya disitu belum ada yang hubungi,

Kalo memag ada oknum DPMPTSP silahkan tunjuk siapa orangnya biar bisa kita proses, jadi tidak asal menuduh,"Tutupnya.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru