Kejari Aceh Utara Tahan 5 Koruptor Monumen Islam Samudera Pasai

LHOKSUKON — Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan lima terpidana korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, Selasa (01/11/2022).

Kepala Kejari Aceh Utara Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Arif Kadarman S.H mengatakan kelima terpidana korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai tahun 2012 sampai 2017 tersebut ditahan di Lapas Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon.

Kelimanya adalah FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana, P (57) selaku Konsultan Pengawas, RF (57) Selaku Kontraktor Pelaksana dan terakhir N (53) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

"Kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Arif Kadarman.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejari Aceh Utara sebelumnya atau pada Mei 2021 mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi proyek pembangunan monumen di Desa Beuringen Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang menghabiskan anggaran Rp 48,8 miliar dari 2012-2017.[]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru