Ratusan Peserta Istbat di Bireuen Terima Buku Nikah Secara Gratis

BIREUEN-Ratusan Peserta Istbat Nikah sangat bersyukur atas telah menerima nya buku Nikah secara gratis dari pemerintah Kabupaten Bireuen,


Istbat Nikah yang di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Syariat Islam, berlangsung di Aula Kantor Camat Peusangan, Kamis 1 September 2022.


adapun, Istbat Nikah digelar bertujuan, sebagai permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.


Sementara itu, Istbat Nikah yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam ada di tiga wilayah, yang bekerjasama dengan Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bireuen beserta jajarannya dari KUA, juga pegawai Kantor Camat setempat.

Istbat Nikah sebelumnya, pertama dilaksanakan di Aula Kecamatan Jeumpa, sementara itu, Istbat Nikah kedua dilaksanakan di Gedung Serbaguan Kecamatan Jeunieb. Namun pada hari ini berlangsung di Aula Kantor Camat Peusangan.


Adapun, Berdasarkan tabel yang di terima dari panitia Istbat nikah maka dapat dihimpunkan, dari sebagian pasangan Istbat Nikah, namun ada pasangan yang gugur, di tolak, karena mereka tidak hadir begitupun adapula yang mencabut berkasnya.


Sebelumnya pada wilayah pertama di Aula Kecamatan Jeumpa ada 113 peserta istbat nikah yang terdaftar di Dinas Syariat Islam, masing-masing dari empat Kecamatan yaitu Kecamatan Juli, Jeumpa, Kota Juang dan Kuala.


Pada saat sidang istbat nikah yang di laksanakan di Aula Kantor Camat ada 113 peserta istbat nikah namun yang terferivikasi hasil sidang istbat nikah 83 orang pasangan yang lain nya, ada yang di tolak 11 pasangan, gugur 10 pasangan, cabut 1 pasangan, No/tidak hadir 8 pasangan.

Dan kemudian wilayah dua di Gedung serbaguna Jeunieb ada 120 peserta istbat nikah, yang terdiri dari enam Kecamatan, diantaranya Kecamatan Peudada, Simpang Mamplam, Jeunieb, Peulimbang Pandrah, Samalanga, sementara yang lulus sidang istbat nikah 104 orang pasangan, di tolak 7 pasangan, gugur 5 pasangan, cabut tidak ada, No/tidak hadir 4 pasangan.


Sementara di Wilayah ketiga yaitu di Aula Kantor Camat Peusanga terdiri dari 117 orang pasangan yang terdaftar diantaranya tujuh Kecamatan dari Kecamatan Jangka, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Kuta Blang, Makmur, dan Gandapura.


Sedangkan dari 6 kecamatan lainnya, telat mendaftar yaitu Kecamatan Juli, Kota Juang, Jeunieb, Peulimbang, Kuala, Jeumpa, hasil sidang istbat nikah yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Peusanga yang dinyatakan di kabulkan 101 pasangan istbat nikah, ditolak 7 pasangan, gugur 6 pasangan, cabut 2 pasangan, tidak hadir 1 pasangan.


Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Anwar, S. Ag. Kepada Wartawan, untuk menghindari dari menjamurnya pernikahan secara siri, maka pihak Dinas Syariat Islam akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di Kecamatan agar tidak lagi melakukan nikah siri.


"Bagi Perseta yang sudah mendaftar dan belum bisa melaksanakan sidang istbat nikah maka bisa langsung ke Kantor Makamah Syar'iyah dengan melengkapi syarat-Syarat yang telah di tentukan untuk dapat mengikuti sidang istbat nikah.

Lanjutnya, di Makamah Syar'iyah setiap tahun ada di buka prodeo untuk warga miskin, bagi masyarakat bisa mendaftar, namun untuk masyarakat biasa lainnya harus mengikuti aturan yang berlaku, dengan membayar sidang perkara, selanjutnya baru mendapatkan nomor persidangan dengan menunggu batas waktu selama 14 hari kerja baru selanjutnya di lakukan persidangan.


"Dengan Anggaran Rp 500 juta Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen dapat melakukan istbat nikah sebanyak 350 peusangan dengan rincian biaya per pasangan di perkirakan mencapai satu juta, ataupun rincian biaya itu untuk pasangan istbat nikah yang harus di setor ke Makamah Syar'iyah biaya perkara sidang sebesar Rp 381.000, uang saku pasangan Rp 200.000 dan untuk dua orang saksi Rp 200.000 selebihnya untuk keperluan ATK, Snack , makan siang dan honor panitia pelaksana," sebutnya.


"Kita berharap dengan adanya istbat nikah yang di laksanakan Dinas Syariat Islam paling tidak bisa meringankan beban, mereka tidak harus mengeluar kan uang untuk ini. Dilaksanakan secara gratis, dengan sistem kerja di proses secara online ini bisa mempermudah bagi masyarakat tidak harus menunggu waktu yang lama," ungkap Anwar.


Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Makamah Syar'iyah M Syauqi, guna untuk sah nya persidangan istbat nikah, harus di datangkan saksi yang benar dan nantinya saksi akan di sumpah dengan Al'qur'an.


"Sementara itu, Ada tiga kategori saksi yang bisa dinyatakan sah dalam persidangan yang pertama tau kalau pasangan sudah menikah, kedua hadir pada waktu pernikahan, dan selanjutnya tau kalau pernikahan itu sah dan keempat orang akan masuk dalam ruang sidang istbat nikah diantaranya pasangan dan dua orang saksi"ucap Syauqi.

Amatan TheAtjehNet di lokasi acara Istbat nikah, nampak terlihat wajah dari setiap pasangan yang sudah mendapat kan buku nikah, mereka gembira karena sudah lama menunggu untuk memiliki buku nikah.


Disela-sela berlangsungnya Istbat Nikah, Keuchiek Pante Ranub Kecamatan Jangka Jamaluddin, turut memberikan tanggapan kepada Media TheAtjehNet. Dia merasa senang bisa mendapatkan buku nikah secara resmi yang di akui oleh Negara, paling tidak bisa memudahkan administrasi dalam pengurusan surat menyurat disuatu hari nanti.


"Karena apabila mereka tidak mempun yai buku nikah maka nama yang di cantumkan di Kartu Keluarga (KK) bahwa anak itu adalah anak dari seorang ibu," begitu juga apabila dalam penerimaan Biaya Langsung Tunai (BLT) maka apabila ada pengurangan jadi yang di potong bagian mereka yang belum mempunyai buku nikah," Kata Keuchiek Pante Ranub tersebut.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru