DPRK Usulkan Pemberhentian Bupati Bireuen

BIREUEN-Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A. Gani, S.H.,M.Si Menghadiri Acara Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati Bireuen periode 2017-2022, dan Pengumuman Personil Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.


Acara Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman usul Pemberhentian Bupati Bireuen yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Bireuen Kamis, 23 Juni 2022

Rapat Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 (1) huruf d dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRK Bireuen mengumumkan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRK kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk penetapan pemberhentian.


Dalam sambutan, Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar. A., Gani. SH. M.Si, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur penyelenggara pemerintahan, DPRK Bireuen, Forkopimda, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah, Forkopimcam atas segala sinergi, kemitraan dan kerjasama yang terjalin dalam lima tahun ini.


"Kami juga mengucapkan Terima kasih atas partisipasi dan dukungan semua pihak dalam mensukseskan program pembangunan di Kabupaten Bireuen ini. Kami mohon maaf jika masih terdapat program dan kegiatan yang belum sempat terealisasi dengan sempurna, dan Saya Pribadi berharap Mari kita terus bahu membahu menjalin kekompakan dan keharmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini, Walaupun kami tidak lagi memimpin pemerintahan Kabupaten Bireuen kedepan, akan tetapi estafet roda pemerintahan terus berjalan dalam melayani masyarakat Kabupaten Bireuen pada semua aspek pelayanan, baik bidang pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan."

Selanjutnya dalam rapat paripurna ini, DPRK Bireuen melaksanakan pengumuman perubahan susunan personalia fraksi dan alat kelengkapan dewan. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda rutinitas pada lembaga dewan yang dilakukan setiap dua tahun setengah masa jabatan alat kelengkapan dewan sebagaimana pengaturannya dalam tata tertib DPRK Bireuen.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru