Polres Bireuen: Kasus Penghinaan Wartawan Masih Tahap Penyelidikan

BIREUEN- Sejumlah Jurnalis Liputan Kabupaten Bireuen pertanyakan sejauh mana sudah perkembangan kasus penghinaan dan ancaman terhadap Wartawan LintasNasional.Com yang dilakukan oleh Oknum Ketua BKAD Kecamatan Simpang Mamplam, Rusydi Muhammad, yang telah dibawa ke ranah hukum.


Kasus Penghinaan dan ancaman terhadap Wartawan LintasNasional.com sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Bireuen yang ditangani di Unit Tipidter Satreskrim Polres Bireuen, pada Senin 24 Januari 2022.


Berselang beberapa hari setalah dilaporkan, Unit Tipidter Polres Bireuen memanggil Suryadi, atau akrab disapa Adi Saleum sebagai saksi.


Adi Saleum yang merupakan wartawan di Kabupaten Bireuen, diperiksa pada Kamis 27 Januari 2022 pukul 10.00 Wib di Ruang Unit II Tipidter Satreskrim. Ia dimintai keterangan berdasarkan Pasal 1 (5), Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP Undang-Undang RI Nomor. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI/12 /1/ 2021/Satreskrim, tanggal 24 Januari 2022.


Serta berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/27/1/ 2022/ Reskrim yang ditandatangani oleh AKP Arief Sukmo Wibowo.


Usai pemeriksaan, Adi Saleum mengungkapkan dirinya dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pimpinan Media Lintas Nasional, Anas.


"Ia tadi saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi, penyidik mencecar dengan sejumlah pertanyaan seputar kasus itu," katanya.


keterangan yang disampaikan berupa kata-kata kasar dan penghinaan dari Ketua BKAD Rusydi Muhammad terhadap Anas memalui dirinya ketika berbicara by phone.


"Awal Ketua BKAD dilaporkan karena mengeluarkan kata-kata yang menjurus penghinaan (Anjing) dan akan menggerakkan 41 Keuchiek di Simpang Mamplam untuk mencari Anas, melalui saya saat saya melakukan wawancara," sebut Saleum.


Ia mengaku, Keuchiek Rusydi Muhammad dengan tegas meminta dirinya memberitahukan setiap kata-kata yang dikeluarkan kepada Anas.


"Ia meminta saya berkali-kali, bahwa agar memberitahukan kepada Anas, apa yang disampaikan kepada saya saat wawancara," ungkapnya.

Media TheAtjehNet. Kamis 3 Februari 2022, meminta konfirmasi Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja. S.IK MH, melalui Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo menyebutkan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.


"Masih dalam tahap penyelidikan bang," jawab AKP Arief singkat dan simpel.


Kasatreskrim juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rusydi Muhammad selaku terlapor.


"Sudah dipanggil", sebut AKP Arief Sukmo Wibowo melalui WhatsApp pribadinya.


Salah satu wartawan di Kabupaten Bireuen Rahmat Setiawan mempertanyakan terkait perkembangan kasus penghinaan terhadap insan pers yang dilakukan oleh ketua BKAD Kecamatan Simpang Mamplam.


"Kami berharap kasus penghinaan itu segera diproses agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang ingin meghalangi tugas pers," pinta Rahmat.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru