Selain Pejabat Dilingkungan Pemkab Bireuen, Bupati Muzakkar A Gani Ikut Test Urine

BIREUEN- 62 ASN Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, serta Bupati Bireuen. DR. H Muzakkar A Gani,. SH. M.Si, menjalani Test Urine, sebagai bentuk tujuan untuk bersih dari Narkoba, ini dilakukan bentuk tindak lanjut Inpres No 2 Tahun 2020, Tentang P4GN, juga diperkuat melalui INGUB sesuai Intruksi Gubernur Aceh di seluruh Kabupaten Kota, 


Adapun Hal ini dilakukan bertujuan untuk Wujudkan Kabupaten Bireuen Bersinar (Bersih dari narkoba), menindak lanjuti Inpres No 2 Tahun 2020 tentang P4GN kemudian diperkuat melalui INGUB (Intruksi Gubernur), serta mengintruk sikan ke setiap kabupaten/Kota, Test Urine tersebut yang dilaksanakan BNNK Bireuen terhadap SKPK dilingkungan Pemerintah,


Disampaikan Bupati Bireuen, DR. H. Muzakkar A Gani, kegiatan berupa kerjasama antara Pemkab dalam rangka mendukung program BERSINAR-BNNK. Sehingga hari ini, Senin (26/7) dapat menghadirkan sejumlah 62 ASN dikalangan pejabat setempat untuk dilakukan Test Urine,


Sementara ASN yang mengikuti Test Urine tersebut, terdiri dari Saya sendiri (Bupati), Sekda, Para Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan dan Kantor, Kabag, para Camat serta kalangan SKPK lainnya itu. Terdapat 3 Kadis yang tidak dapat hadir ke Oproom Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Bireuen, dikarenakan mereka sedang berada di luar daerah dalam rangka kunjungan kerja, namun terhadapnya tetap dilakukan Test Urine setelah kembali nantinya ketiganya harus dilakukan Tes Urine," sebut Bupati Bireuen Muzakkar A Gani.


Kepala BNNK Bireuen, AKBP. Trisna Sapari Yandi SE, SH kepada TheAtjehNet. menyebutkan, Test Urine ini digelar secara mendadak, sebelum nya telah diberitahukan dan disetujui Bupati Bireuen. Dikarenakan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Pemkab dalam upaya mendukung program bersinar yang digagas BNN,


Selain itu, giat dilakukan berdasarkan Inpres No 2 Tahun 2020 tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) kemudian diperkuat melalui Ingub (Intruksi Gubernur) yang selanjutnya mengintruksikan ke setiap kabupaten/Kota. Hal itu dilakukan dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bireuen, Bersih dari narkoba (Bersinar).


Namun Jika ada diantaranya yang dinyatakan positif", Terhadapnya akan di rehabilitasi, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 35 Tahun 1999, terhadap penyalah gunaan narkoba itu", Wajib direhabilitasi.


BNNK Bireuen, melayani penyalahguna narkoba untuk direhabilitasi dalam bentuk Rawat jalan. Mereka akan direhabilitasi di pusat rehab milik BNNK dan pelayanan ini Gratis", Tidak dipungut biaya, Kepala BNNK Bireuen AKBP.Trisna Sapari Yandi SE, SH menjelaskan.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru