Buron Sejak 2016, Tim Tabur Kejari Berhasil Ringkus Kakek Biadab

BIREUEN- Menjadi buronan sejak 2016 lalu, kakek biadab pelaku pencabulan anak dibawah umur, berhasil diringkus Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireueun.


Tersangka RAS Bin Amin (61) bersatus terpidana kasus cabul terhadap korban Bunga, (nama samaran) berhasil diringkus Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, disalah satu warung kopi di kawasan Gampong Pante Lhong. Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Selasa 13 Juli 2021 malam.


Akhirnya perilaku bejat pria berbau tanah tersebut berakhir di jeruji besi. RAS Bin Amin tidak sadar bahwa dirinya sudah dekat dengan liang lahat, sedangkan usianya sudah sangat senja. Kini dia berstatus terpidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Informasi yang diperoleh TheAtjehNet. Menyebutkan, tim Tabur Kajari Bireuen dipimpin Kasi Intel, Fri Wisdom SH meringkus RAS yang dinyatakan DPO sejak 23 Maret 2016, setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI, karena mencabuli gadis ABG berusia 13 tahun pada Desember 2015 silam.


Hal itu dikatakan Kajari Bireuen, Mangantar Siregar SH dalam konferensi pers di aula Kejari, Selasa dini hari. 


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2100 K/Pid.Sus/2016, RAS dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sehingga terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider tiga bulan kurungan.


"Alhamdulillah berkat bantuan informasi masyarakat, malam ini pukul 21.30 WIB Tim Tabur Kejari Bireuen dibantu tim intelijen Kodim 0111/Bireuen, berhasil menangkap DPO berinisial RAS," jelas Mangantar Siregar didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom SH dan Kasi Pidum, Zulham SH.


Dikatakannya, penangkapan DPO  tersebut bermula dari informasi warga yang melihat keberadaan RAS sedang berada di warung kopi. Selama ini, buronan itu meninggalkan desa setelah mengetahui dirinya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung.


"Semula terpidana ini dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Bireuen, namun jaksa melakukan upaya kasasi dan RAS diputuskan bersalah. Tapi, saat hendak dieksekusi melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO," Terang Mangantar Siregar.


Lanjutnya, dengan tertangkapnya RAS yang sudah dieksekusi ke Rutan Bireuen malam ini, sedikitnya tiga buronan Kejari Bireuen masih terus dicari, untuk dapat dilakukan eksekusi.


"Kami terus memburu para terpidana ini, karena tak ada tempat yang nyaman bagi mereka untuk bersembunyi dengan nyaman," tandasnya.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru