Pemkab Bireuen Kembali Raih Opini WTP

BANDA ACEH- Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk ketujuh kalinya, secara berturut turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.


Adapuan dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemkab Bireuen tahun anggaran 2020, diserah kan oleh Kepala Perwakilan BPK Aceh, Arif Agus, SE, MM, Ak.CPA kepada Bupati Bireuen Dr. H Muzakkar A Gani, SH, M.Si dan Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Senin (3/5/2021) dengan mengikuti protokol kesehatan.


Dalam pidatonya pada kegiatan itu, Arif Agus menyatakan pemeriksaan tersebut, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen, dengan memperhati kan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan beberapa pokok permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Diantaranya yakni pengelolaan restribusi pengendalian menara telekomunikasi yang belum dilaksanakan, PPN atas pengadaan barang/jasa untuk penanganan covid-19 tidak dipungut, tetapi dibayarkan kepada penyedia barang/jasa, serta sejumlah catatan lainnya.


Untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut, BPK RI juga sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati Bireuen guna melakukan langkah-langkah perbaikan. Sehingga manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini, tidak hanya terletak pada temuan yang dilaporkan atau rekomendasi yang telah dibuat. Namun, juga demi efektivitas kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.


Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH M.Si usai penyerahan LHP LKPD di Aula BPK RI Perwakilan Aceh menyampaikan apresiasi, atas kinerja seluruh SKPK di lingkungan Pemkab Bireuen yang telah bekerja maksimal, serta mengikuti aturan sistem administrasi pengelolaan keuangan, sehingga akhirnya kembali berhasil meraih Opini WTP BPK RI. Bupati berharap, pencapaian ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan.


"Alhamdulillah di bulan suci Ramadhan ini, kita memperoleh berkah dengan mendapatkan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian berdasarkan LHP BPK RI, atas laporan keuangan Pemkab Bireuen TA 2020,"ungkap Bupati.


Atas prestasi tersebut, Bupati Bireuen turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRK Bireuen, karena dinilai konsisten dalam melakukan pengawasan dan menjaga jadwal pembahasan anggaran. Meski begitu sebutnya, beberapa rekomendasi bersifat administrasi telah ditindaklanjuti dan grafiknya terus menurun.


Selain itu sebutnya, ada temuan terkait penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan perizinan. Terutama, adanya kesalahfahaman dan pendapat yang tidak tepat, dalam mengelola rekomenda si izin tower. Sehingga, akibat tertahan nya proses izin tower ini, hampir Rp 800 juta sumber PAD setiap tahun hilang.


"Ini tugas yang harus segera diluruskan kembali, agar memiliki kesepemahaman antara Bappeda dan sekda serta DPMP TSP selaku leading sektor dalam pengurusan izin," jelasnya seraya berharap, segala pencapaian dan prestasi yang diraih ini, senantiasa dapat dipertahankan serta ditingkatkan di masa mendatang.


Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos menandaskan, pihaknya cukup bangga atas kerjasama eksekutif dan legislatif. Sehingga, tata kelola keuangan daerah kembali meraih WTP, sesuai LHP BPK RI TA 2020" Semoga dapat terus dipertahankan, serta kerjasama pemerintah daerah dan DPRK senantiasa sinergis, untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.


Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Bireuen 2020, dihadiri oleh Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, Sekdakab Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad M.Si, Inspektur, Drs Syahabuddin, Kepala BPKD, Zamri SE, Kadis PUPR, Fadli Amir ST MT, Kabag Protokol, Azmi S.Kom serta sejumlah pejabat lainnya.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru