Modus Cari Barang Bekas, Pelaku Incar Korban untuk Lampiaskan Nafsunya

PIDIE - Tim Opsnal Polres Pidie berhasil membekuk pelaku pemerkosaan dan penganiayaan di Kota Sigli pada Rabu (13/01/2021).

Kapolres Pidie AKBP. Zulhir Destrian, S.I.K, MH dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kmais (14/01/2021) mengatakan Penangkapan pelaku pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal bernama (39) Warga Gampong Kulam Baro, Kecamatan Pidie yang sehari-hari mencari barang bekas.

Sementara korbannya berinisial, ZB (58) warga di Sigli.

Menurut Kapolres modus yang digunakan pelaku dengan cara membututi korbannya lalu masuk lewat pintu belakang ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur di kamarnya.

Pada saat korban terbangun dan terkejut melihat pelaku, korban menanyakan untuk apa kamu kesini, pelaku menjawab ingin main sekali sama kamu, korban menolak lalu pelaku memaksa korban dengan mengikat tangan ke belakang dan menyumpal mulut.

Setelah melampiaskan nafsu kebinatangan pelaku pergi sementara korban ditinggal dalam keadaan mulut tersumpal dan tangan terikat ke belakang, akhirnya ditemukan sudah tidak bernyawa.

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 291 KUHP SUBS Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru