Walk Out saat Pengesahan Qanun Pertanian, Ini Alasan Wakil Ketua DPRK Pijay

PIDIE JAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)Pidie Jaya menyetujui Rancangan Qanun Jum'at tertib dan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang Pendapat akhir Fraksi, Rabu (23/12/2020) di Kantor DPRK setempat.

Terkait Pengesahan kedua Qanun tersebut fraksi PAN menyetujui Qanun Jum'at tertib, sementara Qanun Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan fraksi Partai Amanan Nasional menolak secara tegas, bahkan salah satu anggota fraksi Walk Out dari ruang sidang.

Penolakan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian berkelanjutan oleh fraksi PAN karena beberapa hal diantaranya tidak memihak kepada masyarakat kecil, masih ada Qanun-qanun lain yang dianggap lebih perlu pengesahan dari pada Qanun Perlindungan Pertanian.

Menurut Hasan Basri anggota Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua satu DPRK Pijay, dirinya Walk Out (keluar dari ruang sidang) karena menolak bahkan tidak mau menandatangani Qanun tersebut.

"Qanun Perlindungan Pertanian terlalu dipaksakan dan terkesan ada kepentingan pihak lain, coba bayangkan bila masyarakat mendirikan bangunan atau rumah dilahan pertanian akan dikenakan denda 500 juta atau pidana selama tiga bulan penjara, bukankah ini suatu penindasan," ujarnya.

Sementara masyarakat jangankan untuk bayar denda makan aja kadang-kadang susah. "Tapi mau bilang apa yang menerima lebih banyak sementara yang menolak hanya kami, seumpama anjing gogong kapal (Lagai asai draoh kapai)," cetus Hasan Basri. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru