BREAKING NEWS

Polemik Sidak Gudang Bantuan Bencana, Pemuda Bireuen: Ketua DPRK Keliru Tafsir Konstitusi

BIREUEN- Pernyataan Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, yang menyebut inspeksi mendadak (sidak) gudang logistik bantuan bencana sebagai tindakan ilegal, menuai kritik keras dari kalangan pemuda dan masyarakat sipil. Pernyataan itu dinilai keliru secara hukum tata negara dan berpotensi melemahkan fungsi konstitusional DPRK sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah.

Muhammad Rajief, S.H., M.H., pemuda Bireuen, menegaskan bahwa kewenangan pengawasan DPRK memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diperdebatkan secara serampangan.

"Fungsi pengawasan DPRK diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menempatkan DPRD sebagai lembaga dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks Aceh, kewenangan itu bahkan dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Rajief kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, dalam konstruksi hukum tersebut, pengawasan lapangan-termasuk sidak-merupakan praktik yang sah, lazim, dan konstitusional dalam sistem demokrasi perwakilan. Karena itu, pelabelan "ilegal" terhadap sidak DPRK justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap prinsip checks and balances.

Rajief menilai sikap Ketua DPRK tersebut berbahaya karena berpotensi menempatkan pimpinan legislatif sebagai perisai bagi kepentingan eksekutif, terutama ketika pengawasan menyentuh isu sensitif seperti pengelolaan bantuan bencana.

"Jika pimpinan DPRK justru mendeligitimasi pengawasan, maka DPRK sedang digeser dari lembaga kontrol menjadi pelindung kebijakan eksekutif. Ini bukan sekadar salah tafsir hukum, tetapi penyimpangan peran konstitusional," tegasnya.

Ia juga mengingatkan, pernyataan semacam itu dapat memicu self-censorship di internal DPRK. Anggota dewan berpotensi enggan melakukan pengawasan aktif karena takut dianggap melanggar hukum atau bertentangan dengan sikap pimpinan.

"Dalam jangka panjang, DPRK bisa tereduksi menjadi lembaga administratif yang pasif, bukan lagi wakil rakyat yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan," ujarnya.

Rajief menegaskan bahwa perdebatan soal legalitas sidak justru mengaburkan substansi persoalan yang lebih penting: transparansi dan efektivitas distribusi bantuan bencana. Ketika logistik masih menumpuk di gudang sementara sebagian warga terdampak belum sepenuhnya pulih, pengawasan lapangan bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi moral dan politik.

"Dalam demokrasi lokal, ketegangan antara legislatif dan eksekutif adalah hal yang sehat. Itu mekanisme untuk menjaga akuntabilitas. Upaya membatasi atau mendelegitimasi pengawasan DPRK bertentangan langsung dengan semangat UU MD3," katanya.

Atas dasar itu, Pemuda Bireuen mendesak Ketua DPRK Bireuen untuk segera meluruskan pernyataannya secara terbuka dan menegaskan kembali komitmen pimpinan DPRK terhadap fungsi pengawasan.

"Legitimasi pimpinan legislatif tidak diukur dari seberapa harmonis dengan eksekutif, melainkan dari keberanian menjaga fungsi kontrol demi kepentingan publik," pungkas Rajief.(Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image