Diduga Palsukan Dokumen Nopol, Dua Truk Tangki CPO Terobos Jembatan Bailey Kuta Blang Bermuatan 38 Ton
0 menit baca
BIREUEN- Praktik nakal angkutan Crude Palm Oil (CPO) kembali mencuat di publik, lagi lagi terjadi di Kecamatan Kuta Blang. Dua unit Sopir truk tangki CPO milik PT JYT diduga memalsukan dokumen nomor polisi (nopol) demi bisa melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang yang memiliki batas maksimal muatan 30 ton.
Informasi yang dihimpun media ini, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 04.35 WIB pagi, warga bersama petugas dari Posramil Kuta Blang melakukan pengawasan langsung terhadap kendaraan yang melintas di jembatan tersebut. Dalam pengawasan itu, ditemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen kendaraan serta dugaan praktik "main uang" agar truk tetap bisa melintas meski kelebihan muatan.
Salah seorang warga Kuta Blang yang turut mengawal proses pemeriksaan mengungkapkan, dua truk tangki CPO milik PT JYT diduga menggunakan dokumen nopol yang tidak sesuai untuk mengelabui petugas jaga. Tidak hanya itu, truk-truk tersebut juga diketahui mengangkut muatan jauh di atas ambang batas yang diizinkan.
"Seharusnya maksimal 30 ton. Kalau lebih, wajib spasing atau bongkar sebagian muatan. Tapi ini tetap dipaksakan lewat," ujar warga tersebut.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah sejumlah truk diarahkan untuk ditimbang ulang di kilang minyak Desa Paya Rangkuluh, Kecamatan Kuta Blang. Hasilnya mencengangkan.
Pemilik timbangan minyak di Desa Paya Rangkuluh, Murdani, membenarkan bahwa terdapat truk CPO dengan muatan 38 hingga 40 ton lebih, Bahkan, salah satu truk disebut membuat alat timbangan mengalami gangguan (error) karena beban yang terlalu berat.
"Ada yang 38 ton, ada juga yang mendekati 40 ton lebih. Timbangan sempat tidak terbaca karena terlalu berat," ungkap Murdani.
Padahal, Jembatan Bailey Kuta Blang hanya diperbolehkan dilintasi kendaraan dengan muatan di bawah 30 ton. Pelanggaran ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan mamasyarakat pelintas jembatan Bailey Kuta Blang, dan ketahanan infrastruktur yang dibiayai oleh uang negara.
Lebih jauh, warga juga menduga adanya keterlibatan oknum Dinas Perhubungan berinisial IM yang diduga "bermain uang" agar truk-truk tersebut tetap bisa melintas meski melanggar aturan. Dugaan ini kini menjadi sorotan masyarakat luas, yang meminta aparat penegak hukum turun tangan.
"Kalau ini dibiarkan, jembatan bisa rusak parah. Siapa yang tanggung jawab nanti? Rakyat juga yang dirugikan," tegas warga lainnya.
Diduga Arogansi Oknum Dishub, Intervensi Wartawan Saat Liputan di Lokasi Kejadian
Saat awak media ini berada di lokasi kejadian untuk menjalankan tugas jurnalistik, tiba-tiba muncul seorang oknum yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan dari Dinas Perhubungan. Tanpa basa-basi, oknum tersebut langsung melakukan intervensi terhadap kerja-kerja pers yang sedang melakukan peliputan.
Dengan nada tinggi dan gaya intimidatif, oknum itu meminta kartu identitas (ID Card) wartawan TheAtjehNet untuk difoto sebagai dokumentasi. Tidak hanya itu, ia juga melontarkan pernyataan bernada ancaman terselubung agar berita yang ditayangkan "tidak asal-asalan" dan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihaknya. Ucapan tersebut disampaikan dengan logat dan gestur yang terkesan premanisme, seolah hendak menekan independensi pers.
Ironisnya, ketika awak media ini mencoba meminta klarifikasi resmi terkait kapasitas dan kewenangannya di lokasi, oknum berinisial IM tersebut justru berkelit. Ia menyatakan tidak dapat memberikan keterangan, meskipun sebelumnya mengaku sebagai kepala koordinator lapangan.
Lebih jauh, dengan gaya seolah memiliki akses kekuasaan tinggi, bahkan ia meminta sejumlah petugas perhubungan lainnya, yang bertugas segera kembali ke pos di jembatan, ia bahkan sempat melontarkan ancaman akan melaporkan persoalan ini kepada "RI 1", dengan gestur dan intonasi yang menyerupai pejabat kementerian tingkat pusat. Pernyataan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait profesionalitas dan etika yang bersangkutan.
Ketika didesak untuk memberikan penjelasan yang jelas dan bertanggung jawab, oknum tersebut justru memilih meninggalkan lokasi secara tiba-tiba tanpa memberikan keterangan apa pun. Sikap ini memperkuat kesan adanya upaya menghindar dari pertanggung jawaban.
Tindakan intervensi terhadap kerja jurnalistik seperti ini patut menjadi perhatian serius. Kebebasan pers adalah amanat undang-undang dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun, terlebih oleh aparat atau oknum yang mengatasnamakan institusi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT JYT maupun dari oknum yang disebut-sebut terlibat. Masyarakat mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh, termasuk audit dokumen kendaraan dan pengawasan internal Dinas Perhubungan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika benar terjadi pemalsuan dokumen serta pembiaran kelebihan muatan, maka praktik tersebut berpotensi masuk ranah pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.(MS)